SOLOPOS.COM - Kondisi bangkai bus dan motor yang terlibat kecelakaan di Ciater, Subang pada Sabtu (11/5/2024). (Solopos.com-Antara/Raisan Al Farisi)

Solopos.com, WONOGIRI — Bus berpelat nomor Wonogiri yang mengalami kecelakaan saat mengangkut rombongan pelajar SMK di Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) lalu, sebelumnya merupakan milik perusahaan otobus PT Jaya Guna Hage yang bermarkas di Baturetno, Wonogiri.

Namun, dari penelurusan Dinas Perhubungan (Dishub) Wonogiri, bus bertrayek antarkota dalam provinsi (AKDP) itu sudah tidak lagi beroperasi di Wonogiri. Bus tersebut juga ternyata sudah dijual oleh PT Jaya Guna Hage ke perusahaan lain pada Oktober 2023 lalu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Seperti diketahui, Bus Trans Putera Fajar berpenumpang pelajar SMK Lingga Kencana Depok, Jawa Barat, mengalami kecelakaan hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).

Bus tersebut berpelat nomor Wonogiri dan berstatus AKDP. Bus berpelat nomor AD 7524 OG itu masih tercatat dalam dokumen Kementerian Perhubungan sebagai milik PT Jaya Guna Hage. Solopos.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada PT Jaya Guna Hage namun hingga berita ini ditulis belum membuahkan hasil.

Sebelumnya, Kepala Dishub Wonogiri, Waluyo, mengatakan Kementerian Perhubungan dan Dishub sudah meminta klarifikasi ke PT Jaya Guna Hage terkait kepemilikan bus yang mengalami kecelakaan hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia itu.

Berdasarkan klasifikasi dan dokumen-dokumen yang ada, PT Jaya Guna Hage telah menjual bus tersebut kepada pihak lain pada Oktober 2023. “Bus itu sudah dilepas [dijual] ke pihak lain, Oktober lalu. Tadi, kami dan kementerian sudah meminta klarifikasi yang bersangkutan, dan benar sudah dilepas,” kata Waluyo saat dihubungi Solopos.com, Senin (13/5/2024).

Diketahui bus yang mengalami kecelakaan di Ciater itu bertipe Hino/AK1JRA. Menurut Waluyo, berdasarkan data Dishub Wonogiri, bus tersebut kali terakhir diuji kir pada Juni 2023 dengan masa berlaku sampai Desember 2023.

Artinya surat uji kir bus berwarna hitam corak hijau tersebut sudah kedaluwarsa. Di sisi lain, bus yang ditumpangi 62 orang saat mengalami kecelakaan itu sebenarnya berstatus bus AKDP. “Bus itu uji kirnya berlaku sampai Desember 2023. Jadi sudah telat uji kir lagi,” kata Waluyo.

Waluyo menambahkan belajar dari peristiwa itu, dia berharap setiap angkutan tertib menjalankan uji kir dan rutin mengecek kelaikan jalan kendaraan. Selain itu, bagi sekolah, komunitas, atau kelompok yang ingin menyewa bus pariwisata, sebaiknya memilih biro wisata yang legal dan terpercaya.

Penting bagi mereka untuk memastikan kelaikan kendaraan yang akan digunakan untuk berwisata dengan menanyakan langsung kepada biro perjalanan tersebut. “Pastikan dulu kelaikan jalan kendaraannya. Ini untuk meminimalkan potensi kecelakaan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya