SOLOPOS.COM - Kondisi gapura keraton solo di Jurug, Jebres setelah ditabrak bus BST, Selasa (14/3/2023). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Solo menyebut kondisi gapura Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Keraton Solo) di Jl Ir Sutami, Solo rusak dalam kategori ringan. Semua bangunan gapura Keraton Solo di wilayah Solo sudah menjadi cagar budaya.

Pantauan Solopos.com, Selasa (143/2023) pagi, tim dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Solo melakukan pengukuran, pendataan, dan dokumentasi gapura Keraton Solo yang ditabrak bus Batik Solo Trans (BST).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kerusakan kategori ringan. Mungkin nanti bisa dikembalikan seperti semula dengan penguatan fondasi di bawah. Nanti koordinasi dengan Dinas Perhubungan Solo dan tim BPCB Jateng [Balai Pelestarian Kebudayaan Jateng-DIY]” kata Kepala Bidang Pembinaan Sejarah dan Pelestarian Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo, Sungkono, di lokasi kejadian, Selasa (14/3/2023).

Sungkono mengatakan tim akan melaporkan kejadian itu kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Solo, Aryo Widyandoko. Dia belum bisa banyak berkomentar mengenai objek cagar budaya tersebut.

“Nanti yang mendanai DPUPR Solo [Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Solo]. Dinas kami sebatas kajian. Mungkin insya Allah ada anggaran darurat,” ujar dia.

Dia menjelaskan semua bangunan gapura Keraton Solo di wilayah Kota Solo telah ditetapkan cagar budaya oleh Wali Kota Solo sejak 2012. Gapura Keraton Solo tersebut  berada di sejumlah lokasi, antara lain Kawasan Kandang Sapi, Mojo, Kleco, Jebres, dan perbatasan di Grogol.

Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, K.P. Dani Nur Adiningrat mengatakan prasasti bangunan gapura Keraton Solo di Jurug menunjukkan gapura didirikan pada era Pakubuwono (PB) X. Kemungkinan gapura sudah ada pada PB sebelumnya namun pembangunan gapura seperti bangunan sekarang dilakukan pada PB X.

Dia mengatakan gapura Keraton Solo di Jurug baru kali ini ditabrak bus. Kejadian serupa pernah terjadi di Gapura Keraton Solo di kawasan Kleco. Gapura ditabrak bus itu terjadi puluhan tahun lalu.

Berdasarkan prasasti di gapura Keraton Solo di Jebres, terdapat keterangan Cagar Budaya No.02-39b/E/Jb/2012. Gapura Jurug ditetapkan  sebagai cagar budaya melalui keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Solo No.646/116/1997.

Cagar budaya tersebut dilindungi oleh UU No. 1/2010 tentang Cagar Budaya. Prasasti dibuat November 2012.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya