SOLOPOS.COM - Sebanyak dua tersangka ditangkap personel Satreskrim Polres Klaten gara-gara membobol SMP Muhammadiyah Plus Klaten Utara, Selasa (25/10/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak dua remaja ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Klaten setelah membobol SMP Muhammadiyah Plus Klaten Utara, Kelurahan Gergunung, Kecamatan Klaten Utara. Pelaku mengaku menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk bermain game online.

Seorang pelaku berinisial AF, 19, warga Kecamatan Depok, Sleman, DIY yang berdomisili di Kelurahan Gergunung, Kecamatan Klaten Utara. Sedangkan pelaku lainnya berinisial RAP, 19, warga Kelurahan Gergunung, Kecamatan Klaten Utara.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

RAP mengatakan sebagian barang hasil curian sudah dijual. Dia mengaku hasil penjualan laku Rp4 juta. Uang hasil curian itu kemudian dibagi dua. RAP beralasan nekat mencuri untuk bayar game online.

”Uangnya dibagi dua. Kalau saya digunakan untuk game online. Habis Rp2,5 juta,” kata RAP saat digelar pers rilis di Mapolres Klaten, Selasa (25/10/2022).

RAP beralasan dia mencuri lantaran diajak AF. RAP mengaku pernah tersangkut kasus hukum lantaran mencuri.

Baca Juga: Sudah Tertangkap Lur! 2 Maling yang Bikin Resah di Sejumlah Sekolah di Klaten

“Saya sudah kapok,” kata RAP.

Sementara itu, AF beralasan mencuri lantaran butuh biaya menebus sepeda motor yang digadaikan serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saya di sini hidup sendiri. Keluarga pulang kampung semua di Medan. Saya pengangguran,” kata AF.

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, menjelaskan aksi pencurian itu diketahui oleh guru sekolah tersebut, Sabtu (8/10/2022). Saat itu, guru melihat salah satu jendela ruang terbuka dan jendela dalam kondisi rusak.

Baca Juga: Satu Rumah di Jebugan Klaten Terbakar, 2 Orang Meninggal Dunia

Selain itu, lemari dan laci meja di ruangan dalam kondisi berantakan. Setelah dicek, sejumlah barang seperti laptop, kamera, LCD proyektor, ponsel, serta uang infak guru dan siswa hilang. Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Polres Klaten.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” kata Wakapolres.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, menjelaskan kedua tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Proses penyelidikan itu didukung rekaman kamera closed circuit television (CCTV) yang terpasang di sekolah. Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing, Rabu (12/10/2022).

Dari tangan pelaku, polisi menyita 16 barang bukti termasuk barang hasil curian yang belum sempat dijual oleh pelaku. Kerugian yang dialami pihak sekolah ditaksir mencapai Rp39,5 juta.

Baca Juga: Info Lur! Berikut Ini Biaya Pembuatan SIM di Polres Klaten

Kasatreskrim menjelaskan polisi masih terus melakukan proses penyidikan. Tak hanya di SMP Muhammadiyah Plus Klaten Utara, pelaku mencuri di dua lokasi lainnya. Salah satunya di TK yang berlokasi di wilayah Kecamatan Klaten Tengah.

Salah satu pelaku merupakan residivis yakni berinisial RAP. Dia pernah melakukan pencurian saat masih berumur di bawah 18 tahun.

“Kemudian dilakukan diversi. Nanti akan kami lampirkan dalam berkas terkait diversinya,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya