SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan pelaku pencurian di halaman parkir toko emas saat digelar konferensi pers di Polres Klaten, Kamis (15/12/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Pelaku pencurian sepeda motor milik karyawan salah satu toko emas di Klaten ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Klaten. Pencurian dilakukan pelaku saat lari pagi.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, mengatakan tindak pidana pencurian terjadi pada Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku berinisia YS, 31, yang tinggal di salah satu indekos di Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Lokasi kejadian di halaman parkir toko emas di Jl. Irian, Kecamatan Klaten Tengah,” kata Wakapolres, Kamis (15/12/2022).

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, menjelaskan pencurian itu terjadi saat pelaku lari pagi dari rumah indekos dan mengelilingi wilayah kota di Klaten. Saat melintas di depan salah satu toko emas, pelaku melihat satu unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2008 terparkir di halaman toko dengan posisi kunci masih menggantung pada stop kontak.

Melihat hal itu, pelaku lantas mendekati sepeda motor dan berusaha menyalakan mesin dan dibawa ke rumah indekos. Niatan pelaku mencuri muncul dengan alasan terdesak kebutuhan untuk memberikan uang jajan kepada adiknya.

Baca Juga: Polres Klaten Bekuk Komplotan Pencuri Berjimat di Traffic Light Masjid Al Aqsha

Pelaku kemudian berusaha menjual sepeda motor yang dicuri melalui media sosial. Sementara, pemilik sepeda motor melaporkan peristiwa pencurian ke Polisi.

Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten kemudian mendalami informasi yang diterima dari saksi dan korban. YS kemudian ditangkap di rumah indekos yang dia tempati, Selasa (13/12/2022) dini hari.

Umar menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku bukan residivis. YS berasal dari Tuban, Jawa Timur dan menikah pada 2017 dikaruniai satu anak. Setelah bercerai, YS tinggal sendiri di rumah indekos.

Baca Juga: Kawanan Maling Satroni Toko Kelontong di Karanganom Klaten, Polisi Buru Pelaku

“Karena alasan ekonomi, pelaku melakukan pencurian. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata dia.

Sementara, YS mengatakan niatan jeleknya untuk mencuri muncul saat lari pagi dan melihat ada sepeda motor terparkir dengan posisi kunci masih menggantung pada stop kontak. Dia mengaku menjual sepeda motor yang dia curi melalui media sosial senilai Rp1,5 juta.

“Saya tawarkan sekitar Rp1,5 juta tetapi tidak ada yang berniat membeli. Ada pun yang menawar Rp800.000. Saya di Klaten masih melamar pekerjaan, belum dapat kerja. Saya terdesak kebutuhan untuk kelanjutan hidup saya di Klaten,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya