Soloraya
Rabu, 19 Januari 2022 - 14:31 WIB

Butuh Waktu 10 Menit, Duo Pemuda Ini Bobol 30 Kotak Infak di Klaten

Ponco Suseno  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua tersangka pembobol kotak infak di Mapolres Klaten, Selasa (18/1/2022). Dua tersangka yang sudah membobol 30 kotak infak itu, yakni Erlangga Satria Wibawa alias Angga, 20, warga Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes dan Arif Prasetyo, 18, warga Karanganom, Kecamatan Klaten Utara. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Satreskrim Polres Klaten menangkap duo pemuda spesialis pembobol kotak infak di sejumlah masjid di Klaten selama kurun waktuJuli 2021-Januari 2022. Duo pemuda tersebut telah membobol 30 kotak infak di berbagai masjid di Klaten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, duo tersangka spesialis pembobol kotak infak di Klaten, yakni Erlangga Satria Wibawa alias Angga, 20, warga Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes dan Arif Prasetyo, 18, warga Karanganom, Kecamatan Klaten Utara. Dalam menjalankan aksinya, duo tersangka membutuhkan waktu paling cepat 10 menit dan paling lama 30 menit.

Advertisement

Saat beraksi, mereka menggunakan 19 anak kunci palsu dan obeng. Di setiap kotak infak yang dicuri berisi duit senilai Rp15.000-Rp1,6 juta. Sebelum beraksi, biasanya para tersangka melihat situasi dan kondisi agar sepi terlebih dahulu. Jika masih ada orang di dalam masjid, keduanya pura-pura menjalankan ibadah salat.

Baca Juga: Akhirnya, Pencuri Kotak Infak di 20 Masjid di Klaten Diringkus Polisi

Advertisement

Baca Juga: Akhirnya, Pencuri Kotak Infak di 20 Masjid di Klaten Diringkus Polisi

Di antara kotak infak yang telah dibobol Angga dan Arif, yakni Masjid Barokah di Dukuh Ngaran, Desa Mlese, Kecamatan Ceper (Rabu, 8 Desember 2021 pukul 22.00 WIB); Masjid Mut’ibal Kirom di Dukuh Jogodayoh, Desa Kalikotes, Kecamatan Kalikotes (Selasa, 11 Januari 2022 pukul 13.30 WIB).

Kemudian Masjid At Tohirin Dukuh Soka, Desa Tambongwetan, Kecamatan Kalikotes (Kamis, 22 Juli 2021 pukul 13.30 WIB); dan Masjid Al Jannah Dukuh Ngemplak, Kecamatan Kalikotes (Rabu, 8 Desember 2021 pukul 14.00 WIB).

Advertisement

Baca Juga: Terekam Kamera CCTV, 4 Pria Bobol Kotak Infak Masjid di Daleman Klaten

Hal senada dijelaskan Kanit I Satreskrim Polres Klaten, Ipda Ardi Nugraha Putra. Dua tersangka spesialis pencurian kotak amal merupakan “pemain baru” di Klaten. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

“Saat beraksi, keduanya sering bergantian menjadi eksekutor atau pun yang melihat situasi di masjid. Saat di masjid ada orang, tersangka pura-pura salat. Kedua tersangka kami tangkap, 12 Januari 2022,” katanya.

Advertisement

Salah seorang tersangka, Angga, mengaku mencuri kotak infak karena butuh uang. Sehari-hari, dirinya bekerja sebagai tukang buruh las. “Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saya sudah 30 kali membobol kotak infak. Tapi yang lokasi pertama itu, saya sudah lupa [saking banyaknya lokasi],” kata Angga.

Baca Juga: Maling Kotak Infak di Masjid Ngawonggo Klaten Lolos dari Kejaran Warga

Saat ditanya juru warta kenapa berulang kali mencuri kotak infak, Angga mengatakan mencuri kotak dianggap mudah. Saat ditanya kenapa membobol kotak infak di masjid, Angga tidak menjawab. “Saya enggak bisa menjawab kenapa kok mencuri [duit kotak infak di masjid],” katanya.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif