SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google.img)

Ilustrasi (google.img)

WONOGIRI–Tega berbuat cabul terhadap anak kandungnya, Wgn, 42, mendekam di bui. Warga yang tinggal di Kelurahan Giripurwo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri mengaku telah mencabuli Pt, 12, anak kandungnya yang masih duduk di bangku SD.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasatreskrim AKP Sukirwanto saat mendampingi Kasubag Humas Polres Wonogiri, AKP Supriyadi mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika, Senin (2/7/2012) menyatakan, tersangka ditangkap selang beberapa jam setelah laporan diterima polisi.

“Ibu korban melaporkan dugaan pencabulan terhadap anaknya pada 30 Juni sore. Selang beberapa jam kemudian anggota reskrim telah menangkap pelaku di rumahnya,” ujar Kasubag Humas saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya.

Ditambahkan oleh Kasatreskrim, baik korban maupun pelaku mengaku tindak pencabulan dilakukan di rumah kontrakan pada 25 Juni 2012. “Kejadian tersebut terungkap saat ibu korban mendengar cerita anaknya. Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.”

Ia menambahkan korban sudah dimintakan visum ke RSUD Wonogiri. Sementara tersangka, Wgn mengaku menyesal dan rela alat vitalnya dipotong apabila mengulangi perbuatannya. Wgn menyatakan, kejadian itu sudah kali kedua dilakukan. “Saya hanya mencabuli, tidak menyetubuhi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya