SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan anak di Mapolres Sukoharjo, Rabu (10/5/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Seorang pemuda asal Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, ditangkap oleh aparat Polres Sukoharjo pada Selasa (9/5/2023) malam. Pemuda pengangguran itu mencabuli seorang anak di bawah umur di tempat indekosnya di daerah Colomadu, Karanganyar.

Pelaku berinisial AW, 19 tahun. Sementara korbannya berinisial M, 16, asal Baki, Sukoharjo. Mereka saling mengenal lewat media sosial, Facebook. Perkenalan itu pun tak lama, baru Senin (1/5/2023) lalu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Menurut keterangan Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, dalam perkenalan yang belum genap dua pekan itu keduanya pada Senin (8/5/2023) melakukan janji bertemu. Pada Senin sekira pukul 11.00 WIB, pelaku datang menjemput korban di dekat perlintasan kereta api dekat rumah korban. Korban berpamitan kepada orang tuanya  hendak pergi membeli susu di warung.

“Namun yang terjadi sebenarnya korban pergi bersama pelaku mengendarai motor pelaku menuju daerah Klaten,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (10/5/2023).

Kemudian pelaku yang pengangguran sempat menyuruh korban untuk menjual kalung emasnya dengan alasan untuk membayar sewa tempat indekos dan biaya hidup sehari-hari. Permintaan itu dituruti saja oleh korban.

Setibanya di tempat indekos di Colomadu, sekitar pukul 14.40 WIB, pelaku menggauli korban sebanyak satu kali. Sebelumnya korban dibujuk rayu untuk mau diajak berhubungan suami istri dengan alasan akan menikahi korban.

Kasus tersebut terungkap setelah korban malam itu tidak pulang. Pihak keluarga lalu menghubungi korban dan menanyakan lokasinya pada Selasa (9/5/2023). Ayah korban lalu menjemput M di tempat indekos pelaku. Ia juga meminta pelaku dan orang tuanya datang ke rumah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap M.

Setelah pelaku dan orang tuanya datang, ayak korban lalu menghubungi aparat kepolisian. Tiga apara Polsek Baki datang dan kemudian menangkap pelaku. Atas kejadian itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu set pakaian dalam perempuan, satu celana pendek merah muda, satu kaus cokelat, satu handphone merk Samsung Galaxy A 34 dan  emas.

“Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Sigit.

Sementara itu, pelaku yang dihadirkan dalam ungkap kasus itu saat diinterogasi Kapolres mengaku korban sempat menolak ajakannya untuk bertemu sebelum Senin itu. Setelah didesak, korban akhirnya mau bertemu. Pelaku mengaku baru kali pertama mencabuli korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya