SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. (Freepik)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Polres Wonogiri menangkap dan menetapkan seorang pelajar SMK berusia 19 tahun sebagai tersangka lantaran cabuli pacarnya yang berusia 16 tahun hingga hamil.

Kasus pencabulan ini menjadi satu dari tujuh kasus yang diungkap Polres Wonogiri dalam kurun waktu tiga pekan terakhir, Pelajar laki-laki salah satu SMK di Wonogiri yang menjadi tersangka pencabulan berinisial OPN, 19, sementara korbannya, LA, 16.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

LA diketahui masih duduk di bangku SMP. Keduanya memiliki hubungan kedekatan alias pacaran. OPN menyetubuhi korban beberapa kali di kamar indekos yang disewa korban di Kelurahan Giritirto, Kabupaten Wonogiri.

Tersangka merupakan warga Kabupaten Wonogiri sedangkan korban warga Magetan, Jawa Timur, tapi bersekolah di Wonogiri. Tersangka menyetubuhi korban dalam kurun waktu Agustus 2022 sampai September 2022 hingga akhirnya korban hamil.

Atas kehamilan itu, korban mengadukan kondisinya ke orang tua pelaku tapi tidak mendapatkan respons. Kemudian pada 23 Maret, dalam keadaan hamil enam bulan, korban didampingi orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Tersangka dan korban ini ada hubungan pacaran,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah kepada wartawan di Mapolres Wonogiri, Selasa (4/4/2023).

Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.  Tersangka terancam hukuman penjara minimal selama lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Masih seputar kasus pencabulan, Polres Wonogiri juga mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria berinisial MNZ, 21, dengan korban seorang bocah kelas V SD.

Peristiwa pencabulan itu dilakukan di salah satu rumah di Kecamatan Wonogiri, Sabtu (18/3/2023) lalu. Awalnya korban pamit pergi ke Alun-Alun Giri Krida Bakti Wonogiri pada Sabtu.

Namun, hingga Minggu korban tidak kunjung pulang ke rumah. Orang tua korban berusaha mencari si anak dan mendapat informasi anak tersebut berada di rumah MNZ.

Pencurian hingga Narkoba

Tersangka yang merupakan karyawan swasta itu kemudian diinterogasi hingga mengakui telah melecehkan anak tersebut. “Tidak ada hubungan keluarga atau kekerabatan antara tersangka dan pelaku,” ujar Kapolres Wonogiri.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi, menyampaikan modus operandi pada dua kasus pencabulan tersebut sama, yaitu bujuk rayu dan tipu daya muslihat. Tersangka memberikan iming-iming sesuatu kepada korban agar korban mau memenuhi hasrat bejat pelaku.

Sementara itu, total polisi mengungkap tujuh tindak pidana dalam kurun waktu sekitar tiga pekan terakhir Maret 2023. Tindak pidana itu meliputi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pencurian dengan pemberatan, penyalahgunaan narkoba, serta tabrak lari.

Dalam kasus pencurian dengan pemberatan, polisi menangkap AP, 39, lantaran mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat yang di dalam joknya terdapat dompet beserta kartu identitas, uang senilai Rp700.000, dan HP Iphone 6s dan Infinix milik APS pada 10 Maret 2023 di Desa Bulusulur, Wonogiri.

“Tersangka mencuri barang-barang itu saat korban sedang mandi. Barang yang dicuri berada di teras rumah,” ucap Supardi. Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pada kasus penyalahgunaan narkoba, Polres Wonogiri membekuk tiga tersangka yaitu RC, 24, ED, 41, dan TIS, 42. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda dan buka dalam satu jaringan.

Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti di antaranya sabu-sabu seberat sebanyak 3,96 gram. Selain itu, Satlantas Polres Wonogiri menangkap tersangka tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tersangka yaitu pengemudi bus Rosalia Indah, ML, 62, yang menabrak pengendara sepeda motor hingga meninggal di ruas jalan Sidoharjo-Ngadirojo, Sidoharjo, Wonogiri, pada 19 Maret 2023.

Bus tersebut melintas dari Jakarta menuju Ponorogo. Kemudian menabrak dan melindas korban pada pukul 19.30 WIB. Tersangka melarikan diri dan tertangkap pada 21 Maret 2023. Tersangka mengakui perbuatannya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya