SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Mulyadi alias Legok, 24 warga Desa Manang dan Eko Susilo, 23, warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol ditangkap jajaran Polres Sukoharjo. Kedua pemuda tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran diduga mencabuli dan menyekap dua orang gadis di bawah umur, PI, 16, warga Gondangrejo, Karanganyar dan RA, 17, warga Tipes, Serengan, Solo.

Keterangan yang dihimpun Espos, Senin (22/2) di Mapolres Sukoharjo, peristiwa pencabulan dan penyekapan dua gadis malang itu bermula pada Selasa (16/2) sore lalu. Ketika itu, dua gadis remaja malang itu tengah berjalan-jalan melintas di Jl Solo-Baki dengan menggunakan sepeda motor. Begitu sampai di areal persawahan Desa Manang sepeda motor korban dipepet pelaku yang mengajak berkenalan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Namun, lantaran cuaca saat itu mendung dan akan hujan, kedua korban diajak untuk main ke rumah Eko di Sanggrahan. Kedua pelaku membujuk korban untuk bersama-sama minum minuman keras. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban yang masih tak sadarkan diri disetubuhi oleh para pelaku. Bahkan tersangka Eko melakukan perbuatan tak senonoh sebanyak empat kali kepada PI. Sementara RA disetubuhi bergantian.

Kapolres Sukoharjo AKBP Suharyono melalui Kasatreskrim AKP Sukiyono mengatakan, setelah tersangka sudah ditahan bersama barang bukti (BB). “Para tersangka terancam dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo 332 KUHP tentang melarikan wanita belum cukup umur tanpa diketahui orangtuanya dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya