SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Wakijo, 70, warga Kelurahan Kabupaten Kecamatan Klaten Tengah, Klaten harus berurusan dengan kepolisian atas dugaan melakukan pencabulan terhadap SV, 16, salah satu siswi SMA di Klaten.

Informasi yang dihimpun Espos di Mapolres Klaten, Jumat (26/2), peristiwa itu bermula ketika SV yang bersekolah di Klaten hendak balik ke rumahnya di Banyumas, menggunakan kereta api pada Sabtu (20/2). Sesampainya di Stasiun Klaten, dia diajak kenalan dengan Wakijo. Pelaku yang kepincut dengan korban, lantas menggunakan tipu muslihat dan mengajak korban berhubungan intim. Aksi bejat pelaku dilakukan di salah satu hotel di Solo pada hari itu juga. Sepulang dari Solo, pelaku diringkus oleh aparat polisi di Stasiun Klaten.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Klaten Iptu Nanik Suryani mewakili Kasat Reskrim AKP Edy Suranta S dan Kapolres Klaten AKBP Agus Djaka Santosa mengatakan, tersangka mengaku baru sekali menjalankan aksinya. Akan tetapi, menurut penuturan warga, tersangka sering berganti pasangan saat terlihat di Stasiun Klaten. “Kami masih melakukan penyelidikan. Kemungkinan korbannya lebih dari satu orang,” papar Nanik.

Menurutnya, tersangka akan dijerat dengan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya