SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Seorang penjual sate, Sofyan Endri Mustofa, 25, warga Dusun/Desa/Kecamatan Tulung, dibekuk aparat Polres Klaten lantaran diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Pelaku kini meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat yang dilakukannya terhadap Ar, siswa kelas VI SD.

Keterangan yang dihimpun Espos, Jumat (16/4), menyebutkan, tindakan tak senonoh pelaku dilakukan tiga kali pada hari yang berbeda, yakni tanggal 15, 18 dan 22 Maret lalu. Terungkapnya kasus itu berawal dari laporan keluarga korban ke polisi pada 30 Maret 2010. Kepada petugas, korban mengaku diperlakukan layaknya suami istri oleh pelaku di sebuah rumah kosong dan kamar mandi yang berlokasi di Tulung.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Berdasar laporan yang disampaikan korban didampingi keluarganya, dilakukan visum terhadap korban di rumah sakit. Setelah bukti dinilai cukup kuat, maka pada Rabu (7/4) lalu, petugas Polres dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim yang dipimpin Kanit PPA, Iptu Nanik Suryani melacak pelaku di rumahnya. Namun upaya petugas menangkap pelaku belum membuahkan hasil lantaran pelaku tak ada di rumah.

Menurut keterangan warga, tersangka akan melangsungkan pernikahan di rumah pasangannya di Mintaragan, Tegal Timur, Kabupaten Tegal. Tanpa membuang banyak waktu, polisi pun memburu pelaku hingga ke Tegal dan meringkusnya tanpa perlawanan. Pelaku lalu dibawa ke Klaten untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

rei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya