SOLOPOS.COM - Mantan Direktur Teknik PDAM Solo berinisial TAS dihadirkan dalam konferensi pers sebagai tersangka kasus cabul di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022). (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Eks Direktur Teknik Perumda Air Minum Toya Wening atau PDAM Solo, Tri Atmojo Sukomulyo, divonis lima tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider 2 bulan penjara lantaran cabuli siswi SMA.

Tri Atmojo Sukomulo (TAS) melakukan pencabulan terhadap siswi SMA anak temannya sendiri sebanyak 12 kali di sejumlah lokasi berbeda sejak Desember 2021 hingga April 2022.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (21/12/2022). Majelis hakim yang memimpin sidang, yakni Makmurin Kusumastuti, Subagyo dan Dzulkarnain.

Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tersebut, Dwiyatmoko Anton Suhono. Putusan vonis terhadap terdakwa eks direktur PDAM Solo yang cabuli siswi SMA itu dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim.

Dalam amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dan tipu muslihat dalam perbuatan cabul.

Baca Juga: Kasus Cabul Eks Direktur PDAM Solo Belum Dilimpahkan ke Kejari, Kenapa?

“Terdakwa divonis lima tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider dua bulan penjara sesuai amar putusan majelis hakim,” kata pejabat Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, kepada Solopos.com, Rabu.

Proses persidangan kasus pencabulan itu bergulir mulai 13 Oktober dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Kemudian, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU digelar pada 1 Desember.

Lebih Ringan dari Tuntutan

Kasus es direktur PDAM Solo cabuli siswi SMA tersebut menyedot perhatian publik lantaran korban merupakan anak teman terdakwa. Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Baca Juga: Walah, Eks Direktur PDAM Solo Pelaku Cabul Ternyata Teman Ibu Korban

Kala itu, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dihukum enam tahun penjara dan denda senilai Rp10 juta subsider dua bulan penjara. “Amar putusan majelis hakim seperti itu. Ada hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan,” ujar Bambang.

Kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan Tri Atmojo Sukomulyo bermula dari laporan orang tua korban. Perbuatan cabul dilakukan terdakwa di sejumlah lokasi berbeda.

Lokasi pertama di dalam mobil terdakwa dan ibu korban. Kemudian, di sejumlah fasilitas umum seperti kolam renang di beberapa hotel di Kota Bengawan.

Baca Juga: 12 Kali Cabuli Siswi SMA, Eks Direktur PDAM Solo Ngaku Menyesal 

Terdakwa membujuk rayu korban berdalih bisa menyelesaikan permasalahan pribadi korban. Terdakwa mengaku bisa mengusir roh halus yang dialami korban. Tri Atmojo Sukomulyo ditangkap pada 4 Juli dan langsung ditahan di Polresta Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya