Soloraya
Rabu, 21 Desember 2022 - 14:14 WIB

Cabuli Siswi SMA hingga 12 Kali, Eks Direktur PDAM Solo Divonis 5 Tahun Penjara

R Bony Eko Wicaksono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Direktur Teknik PDAM Solo berinisial TAS dihadirkan dalam konferensi pers sebagai tersangka kasus cabul di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022). (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Eks Direktur Teknik Perumda Air Minum Toya Wening atau PDAM Solo, Tri Atmojo Sukomulyo, divonis lima tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider 2 bulan penjara lantaran cabuli siswi SMA.

Tri Atmojo Sukomulo (TAS) melakukan pencabulan terhadap siswi SMA anak temannya sendiri sebanyak 12 kali di sejumlah lokasi berbeda sejak Desember 2021 hingga April 2022.

Advertisement

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (21/12/2022). Majelis hakim yang memimpin sidang, yakni Makmurin Kusumastuti, Subagyo dan Dzulkarnain.

Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tersebut, Dwiyatmoko Anton Suhono. Putusan vonis terhadap terdakwa eks direktur PDAM Solo yang cabuli siswi SMA itu dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim.

Advertisement

Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tersebut, Dwiyatmoko Anton Suhono. Putusan vonis terhadap terdakwa eks direktur PDAM Solo yang cabuli siswi SMA itu dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim.

Dalam amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dan tipu muslihat dalam perbuatan cabul.

Baca Juga: Kasus Cabul Eks Direktur PDAM Solo Belum Dilimpahkan ke Kejari, Kenapa?

Advertisement

Proses persidangan kasus pencabulan itu bergulir mulai 13 Oktober dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Kemudian, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU digelar pada 1 Desember.

Lebih Ringan dari Tuntutan

Kasus es direktur PDAM Solo cabuli siswi SMA tersebut menyedot perhatian publik lantaran korban merupakan anak teman terdakwa. Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Baca Juga: Walah, Eks Direktur PDAM Solo Pelaku Cabul Ternyata Teman Ibu Korban

Advertisement

Kala itu, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dihukum enam tahun penjara dan denda senilai Rp10 juta subsider dua bulan penjara. “Amar putusan majelis hakim seperti itu. Ada hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan,” ujar Bambang.

Kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan Tri Atmojo Sukomulyo bermula dari laporan orang tua korban. Perbuatan cabul dilakukan terdakwa di sejumlah lokasi berbeda.

Lokasi pertama di dalam mobil terdakwa dan ibu korban. Kemudian, di sejumlah fasilitas umum seperti kolam renang di beberapa hotel di Kota Bengawan.

Advertisement

Baca Juga: 12 Kali Cabuli Siswi SMA, Eks Direktur PDAM Solo Ngaku Menyesal 

Terdakwa membujuk rayu korban berdalih bisa menyelesaikan permasalahan pribadi korban. Terdakwa mengaku bisa mengusir roh halus yang dialami korban. Tri Atmojo Sukomulyo ditangkap pada 4 Juli dan langsung ditahan di Polresta Solo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif