Soloraya
Selasa, 12 Juli 2022 - 18:08 WIB

Cabuli Siswi SMA, Hukuman Eks Direktur PDAM Solo Bisa Sampai 15 Tahun

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak (ketiga dari kiri) memberikan keterangan dan menunjukkan tersangka saat rilis kasus pencabulan anak dibawah umur di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Mantan Direktur Teknik PDAM Solo, TAS, 53, yang cabuli siswi SMA anak temannya sendiri yang masih berusia 16 tahun dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

TAS yang kini berstatus tersangka dan sudah dipecat dari PDAM Solo juga dijerat Pasal 76 E UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Advertisement

Bunyi pasal tersebut, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan, atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

Sesuai aturan itu, tersangka mantan Direktur Teknik PDAM Solo yang cabuli siswi SMA itu terancam penjara hingga 15 tahun. “Ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Dari hasil penyidikan terungkap tersangka menunjukkan beberapa video asusila kepada korban sebelum menjalankan aksinya. Tersangka juga melakukan pemaksaan. Sebab TAS mengunci seluruh pintu atau akses mobil agar korban tidak bisa keluar.

Advertisement

Baca Juga: Cabuli Anak Temannya, Eks Direktur PDAM Solo Berdalih Usir Roh Halus

Pintu Mobil Dikunci

“Tersangka juga menunjukkan video asusila kepada korban dan pernah melakukan kekerasan, pemaksaan, ketika perbuatan cabul dilakukan di mobil dengan mengunci seluruh pintu agar korban tak keluar mobil,” imbuhnya.

Ade menjelaskan penyidik telah menyita sejumlah bukti dalam kasus tersebut, seperti file video perbuatan asusila atau porno, satu HP korban, 12 lembar curhat bahasa Inggris, tiga pohon bidara dalam pot. Kemudian sepatu warna pink, satu setel baju renang dan 10 lembar print out percakapan korban dengan TAS.

Advertisement

Ihwal modus operandi mantan Direktur PDAM Solo cabuli siswi SMA tersebut, Ade menjelaskan yakni dengan memanfaatkan psikologis korban yang masih anak-anak. Apalagi ayah korban selama ini bekerja di luar kota.

Baca Juga: Walah, Eks Direktur PDAM Solo Pelaku Cabul Ternyata Teman Ibu Korban

Tersangka membujuk korban dengan hal-hal bohong dan dalih agar korban tidak diganggu makhluk halus seperti yang dikeluhkan.
Sedangkan perbuatan cabul tersangka dilakukan di dalam mobil Grand Livina XV milik ibunda korban, di dalam mobil milik tersangka, serta di kolam renang beberapa hotel di Solo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif