SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)--Suyanto, 43, warga Dukuh Mongko, Desa Ringinlarik, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, sejak Rabu (13/1), terpaksa meringkuk di ruang tahanan Mapolres Boyolali.
Pria itu dibekuk petugas polisi lantaran dilaporkan telah diduga mencabuli Kembang, 13, (bukan nama sebenarnya), warga Dukuh Manggung, Desa Sukorejo, Kecamatan Musuk, Boyolali, yang merupakan teman anak tersangka.

Informasi yang dihimpun Espos di Mapolres Boyolali, Selasa (26/1), perbuatan pencabulan itu dilakukan tersangka terhadap korban pada tanggal 9 Januari 2010 lalu. Pada saat itu, korban yang tercatat sebagai siswi kelas II di salah satu SMP di Boyolali itu, dipanggil tersangka melalui pesan singkat atau SMS untuk datang ke rumah tersangka.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Setelah korban datang, tersangka yang sudah dua kali menikah itu bertanya kepada korban apakah sudah pernah melakukan hubungan intim atau belum, korban pun menjawab belum. Tersangka kemudian langsung menarik korban ke kamar tidur dan mencabulinya sebanyak satu kali.

Tidak terima dengan perlakuan bejat tersangka, orangtua korban pun langsung melaporkan perbuatan tersangka kepada polisi. Saat diperiksa, tersangka pun mengakui perbuatan itu dilakukannya terhadap korban sebanyak satu kali.

Sementara itu, Kapolres Boyolali, AKBP Agus Suryo Nugroho, melalui Kasatreskrim, AKP Asnanto mengatakan tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang (UU) KUHP Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Junto Pasal 287.
”Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya