SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Freepik).

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang guru laki-laki di salah satu SMPN di Wonogiri, S, 50, diduga melecehkan siswinya ketika kunjungan wisata. Akibatnya, korban mengalami trauma berat. Meski sempat diselesaikan dengan perjanjian damai antara korban dan pelaku, kasus tersebut bakal diproses secara hukum.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB P3A), Mubarok, mengatakan guru laki-laki yang mengajar mata pelajaran olahraga itu melecehkan siswinya, M, 14, saat perjalanan pulang kegiatan wisata pada 18 Oktober 2023 lalu di Malang. S tega mencabuli anak didiknya itu di bus.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Mubarok menceritakan S melakukan aksi keji itu ketika duduk bersama dengan korban. Semula ketika perjalanan pulang, korban duduk bersama dengan satu teman perempuan di bus. Dalam perjalanan, teman perempuan itu sesak napas. Akhirnya, temannya diperiksakan ke rumah sakit terdekat.

Selesai pemeriksaan, rombongan wisata sekolah itu melanjutkan perjalanan pulang. M yang semula duduk bersama satu teman perempuannya, kala itu berganti duduk dengan S, gurunya. Di perjalanan tersebut, S mencabuli M dengan cara meraba-raba bagian vital korban. Diperlakukan tidak senonoh, korban merasa tidak nyaman dan ketakutan.

“Korban kemudian memberi isyarat kepada kondektur bus agar bisa pindah tempat. Kondektur bus itu paham dan segera memindahkannya,” kata Mubarok kepada Solopos.com, Kamis (2/11/2023).

Setelah sampai rumah, korban menceritakan kejadian itu kepada keluarga. Dia merasa trauma berat sampai tidak mau berangkat sekolah. Menurut Mubarok, korban merasa jijik dan tidak ingin bertemu dengan pelaku di sekolah. Kasus tersebut kemudian mencuat di sekolah dan membuat heboh masyarakat. 

Kasus pelecehan seksual itu sempat diselesaikan secara kekeluargaan melalui perjanjian damai antara korban dan pelaku. Selang beberapa hari, Dinas PPKB P3A mendapatkan laporan terkait hal tersebut.

“Kami datang ke keluarga korban dan memberi pemahaman kepada mereka soal hak-hak korban, termasuk soal penyelesaiannya secara hukum,” ujar dia. Mubarok menyebut, keluarga korban didampingi dinas bakal melaporkan kasus tersebut ke Polres Wonogiri. Di samping itu, pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma korban juga dilakukan. 

“Jadi meski sudah ada perjanjian damai, proses secara hukum tetap bisa dilakukan. Jangan sampai kasus-kasus begini selesai dengan cara kekeluargaan. Itu tidak akan bikin jera pelaku, sekaligus tidak memberi keadilan untuk korban,” ungkap Mubarok.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan hingga Kamis sore, aparat Polres Wonogiri belum menerima aduan atau terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan guru terhadap siswinya tersebut. Namun, dia memastikan bakal menindaklanjuti secara cepat jika aduan itu sudah diterima Polres Wonogiri. “Kemungkinan masih ditangani dinas [DPPKB P3A] dulu, nanti baru ke sini. Biasanya begitu,” kata Anom. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya