SOLOPOS.COM - Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama Syamsul Bakri, Senin (7/8/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Jajaran rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta mencabut Surat Keputusan (SK) pembekuan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema). Pencabutan itu dilakukan Rabu (30/8/2023). Rektorat menyebut pencabutan tersebut tak ada hubungannya dengan aksi unjuk rasa para mahasiswa kemarin.

“Sudah dirapatkan, berdasarkan pertimbangan niat baik Otoritas Jasa Keuangan [OJK] dan dari pihak lembaga keuangan yang terkait [sponsor] mau menyelesaikan masalah itu. Sehingga SK pembekuan Dema dicabut,” ujar Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN RM Said Solo, Syamsul Bakri, saat dihubungi wartawan, Kamis (31/8/2023).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Syamsul menegaskan pencabutan SK tidak ada kaitannya sama sekali dengan aksi yang digelar Aliansi Organisasi Mahasiswa (Ormawa) di depan Rektorat pada Rabu kemarin. Menurutnya pertimbangan pencabutan SK pembekuan Dema UIN RM Said sudah dirapatkan jauh sebelum ada aksi tersebut.

Ia menambahkan, OJK dan pihak lembaga keuangan terkait menjamin keamanan data mahasiswa baru (maba) yang sempat melakukan registrasi aplikasi Akulaku. Selain itu, ia menyebut pihak ketiga atau sponsor yang terlibat dalam kerja sama tersebut ternyata lebih dari satu.

“Mitranya nggak cuma itu, ini sudah ada niat baik mau membantu menutup dan sebagainya. Dan sebagian lain ternyata bukan lembaga pinjaman, tapi tabungan,” bebernya.

Setelah SK Pembekuan Dema dicabut, pihak kampus meminta Dema agar memilih ketua yang baru sesuai dengan mekanisme AD/ART organisasi. Berdasarkan SK tersebut pencabutan itu hanya mengembalikan fungsi organisasi Dema UIN RM Said tanpa mengembalikan posisi ketua yang dijabat Ayuk Latifah.

Berdasarkan Keputusan Rektor UIN RM Said Nomor 1089 Tahun 2023 tentang Rekomendasi Rapat Pimpinan UIN RM Said 2023 menetapkan sejumlah enam poin, yakni:

  1. Mengaktifkan kembali Dema dan mencabut Keputusan Rektor Nomor 1003 tentang Hasil Sidang Dewan Kehormatan Kode Etik UIN RM Said Surakarta Tahun 2023.
  2. Meminta Dema berkomitmen menjaga marwah UIN RM Said Surakarta.
  3. Meminta Dema UIN RM Said berkomitmen untuk memegang teguh sumpah jabatan.
  4. Meminta Dema senantiasa berkoordinasi dengan pimpinan UIN Raden Mas Said dalam melaksanakan kegiatan. Terutama berkaitan dengan pihak ketiga dan tidak lagi melakukan kegiatan mobilisasi yang berpotensi menimbulkan dampak negatif.
  5. Meminta Dema turut aktif memberikan edukasi kepada mahasiswa baru terkait aplikasi keuangan digital.
  6. Meminta Dema menentukan ketua yang baru sesuai dengan mekanisme AD/ART Organisasi.

Keputusan tersebut ditandatangani Rektor UIN RM Said, Mudofir, tertanggal Rabu (30/8/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya