SOLOPOS.COM - Bangunan pertokoan modern berdiri di lokasi kompleks Kawedanan di timur Taman Pancasila Karanganyar. Kondisi ini sangat memrihatinkan karena menunjukkan ketidakpedulian terhadap kekayaan sejarah. (Solopos-Bony Eko Wicaksono)

GUSUR CAGAR BUDAYA -- Bangunan pertokoan modern berdiri di lokasi kompleks Kawedanan di timur Taman Pancasila Karanganyar. Kondisi ini sangat memrihatinkan karena menunjukkan ketidakpedulian terhadap kekayaan sejarah. (JIBI/SOLOPOS/Bony Eko Wicaksono)

KARANGANYAR – Lagi-lagi sebuah benda cagar budaya bernilai sejarah tergusur oleh komersialisasi. Bangunan kompleks kantor dan rumah dinas Kawedanan di timur Taman Pancasila Karanganyar kini sudah berubah fungsi menjadi bangunan pertokoan modern.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng pun menyatakan bakal terjun untuk memeriksa dan mengkaji bangunan cagar budaya (BCB) peninggalan era kolonial Belanda itu. Staf Perlindungan Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng, Harun Al Rasyid, mengakui bangunan Eks Rumah Kawedanan tersebut merupakan salah satu BCB tak bergerak di wilayah Karanganyar hingga Juni 2011. Saat ini, bangunan tersebut telah berubah menjadi pertokoan atau perumahan. “Secara detail kami belum mengetahuinya makanya tim dari BP3 Jateng akan segera turun lapangan untuk memeriksa bangunan tersebut,” katanya di sela-sela sosialisasi UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya di Hotel Taman Sari, Kamis (24/5/2012).

Tim BP3 Jateng akan mengkaji bangunan tersebut secara holistik. Artinya, pengkajian dilakukan dengan memahami unsur-unsur sejarah, ilmu pengetahuan dan budaya. Tentunya, pihaknya akan melibatkan instansi terkait dari Pemkab Karanganyar.

Dia mengatakan apabila BCB itu didapati dalam kondisi rusak yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab maka pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaknya. “Sesuai UU Cagar Budaya oknum yang terbukti melakukan pengrusakan dapat dihukum penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rplima miliar,” jelasnya.

Sementara staf BP3 Jateng lainnya, Wahyu Kristianto, menjelaskan saat ini, terdapat tiga BCB yang telah mendapatkan surat keputusan (SK) penetapan dari Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) masing-masing Candi Sukuh, Candi Ceto dan Situs Menggung. Sementara 16 situs BCB di wilayah Karanganyar tengah menunggu proses penetapan dari Menbudpar.

Sementara situs BCB yang belum terdata BP3 Jateng berjumlah tiga yakni situs Kyai Mubarok (Karangpandan), Tugu Papahan (Tasikmadu) dan Pesanggrahan Bamdono (Tawangmangu). “Situs BCB itu ada tiga kategori yakni tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten. Jadi tim ahli akan merekomendasikan siapa yang berhak menetapkannya,” tutur Wahyu.

Berdasarkan data BP3 Jateng terdapat 37 situs BCB di wilayah Karanganyar. Situs BCB menyebar di seluruh wilayah Karanganyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya