Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Juru bicara Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Solo, Tjatur Wardaningtyas saat membacakan penjelasan usulan inisiatif Raperda, mengemukakan keberadaan Perda Cagar Budaya diperlukan karena setiap daerah memiliki peran penting untuk ikut mengelola cagar budaya sebagai kesatuan yang memperkuat identitas budaya. Sebagai kota budaya, Solo memiliki banyak peninggalan sejarah yang masuk kategori cagar budaya. Namun keberadaannya perlahan pudar diterpa modernisasi kota.
“Dalam hal ini, Pemkot memiliki tanggung jawab untuk menjaga peninggalan sejarah masa lalu agar tetap terjaga sesuai batas kewenangannya,” ujar Tjatur.
Terkait hal itu, perlu diambil kebijakan berupa penetapan dan perlindungan terhadap bangunan dan atau lingkungan cagar budaya, agar dokumen fisik sejarah pertumbuhan kota tidak sirna. Pengaturan, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan lingkungan cagar budaya di Solo, dinilai perlu dituangkan dalam perda.
Ditemui seusai rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Solo, YF Sukasno mengakui keberadaan Perda Cagar Budaya itu sifatnya mendesak. Menurut Sukasno, Raperda itu diusulkan DPRD karena hingga tahun ini, Pemkot belum mengajukan draf tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Sementara DPRD menilai perlunya perda tersebut untuk mengatur perlindungan demi pelestarian benda dan bangunan cagar budaya secara umum.
”Akan diatur pula intensif yang akan diberikan Pemkot kepada pemilik benda atau bangunan yang dinilai sebagai cagar budaya, namun diiringi dengan konsekuensinya untuk melestarikan benda atau bangunan cagar budaya tersebut,” terangnya.
Sementara Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) merespons positif diajukannya Raperda Cagar Budaya itu. Jokowi berharap, draf raperda itu masih dapat disinkronkan dengan hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya yang telah dibentuk Pemkot untuk mengkaji dan menentukan benda-benda atau bangunan cagar budaya di Solo.