Solopos.com, SOLO – Bangunan Cagar Budaya di Kota Solo banyak yang telah rusak atau dirombak oleh pemiliknya. Bangunan kuno kini mengarah ke gaya bangunan modern dan menghilangkan keunikan lokal.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Kepala Bidang Pelestarian Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo, Mufti Raharjo, dalam Dinamika 103 Solopos FM, Kamis (3/10/2013) mengungkapkan peruntukan dan pemanfaatan bangunan cagar budaya sebenarnya bebas, asalkan masih berpegang pada asas pelestarian cagar budaya.
Mufti juga mengakui, perubahan ini kemungkinan juga terjadi karena belum ada insentif bagi bagi pemilik bangunan cagar budaya. Insentif ini belum diberikan karena emkot masih menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelestarian yang memuat penghitungan kompensasi. Sejauh ini, baru PP tentang registrasi dan permuseuman saja yang rampung digarap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Pemberian insentif nantinya akan diarahkan ke pengurangan atau pembebasan PBB bantuan renovasi hingga revitalisasi bangunan,” jelas Mufti.
Sementara itu, Pemkot Solo terus melanjutkan program labelisasi bangunan cagar budaya. Menurut Mufti, pada 2014 mendatang lebih dari 70 bangunan di Solo akan dilabeli Bangunan Cagar Budaya. Setelah pemberian label, seluruh pemilik BCB seharusnya bersedia menerima konsekuensi pelabelan. Salah satunya larangan mengubah bentuk bangunan sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.