SOLOPOS.COM - Bangunan cagar budaya (BCB) Dalem Sastronagaran di Kusumodilagan, Pasar Kliwon, Solo, Selasa (4/7/2017). (M. Ferri Setiawan /JIBI/Solopos)

Salah satu cagar budaya Solo dari era PB VII tidak terawat.

Solopos.com, SOLO — Papan berwarna hijau bertuliskan “Cagar Budaya Ndalem Sastronagaran” terpasang di halaman sebuah rumah di bilangan Kusumodilagan, Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cat putih yang menempel pada kayu bangunan kuno tersebut sudah sangat lusuh hingga nyaris berubah jadi kecokelatan. Sekilas, terlihat jelas rumah tua dan sudah berlabel bangunan cagar budaya (BCB) itu tak terawat.

Pada Selasa (4/7/2017), Solopos.com sempat menilik bagian dalam bangunan tersebut bersama penjaga rumah, Suwarno, 55. “Ini dulu rumah peninggalan tumenggung Keraton Solo namanya Sastronegoro sehingga dinamakan Ndalem Sastronagaran. Sekarang rumah ini masih milik keturunan beliau, namanya Pak Hendrawan tapi sekarang tinggal di Cepu,” kata Suwarno.

Dia membuka semua pintu yang menjadi penghubung satu ruangan dengan ruangan lainnya. Pada pintu utama, tertera tahun dibuatnya bangunan rumah itu yakni 1836.

Di belakang teras yang luas ada bangunan utama dengan sentong pada bagian tengahnya. Di ruang tersebut juga ada beberapa perabotan seperti almari kayu, meja, kursi, dipan berikut kelambunya, serta foto sang tumenggung.

“Maaf kondisinya sangat tidak terawat. Banyak lamat-lamatnya. Mau bagaimana lagi, ora ana ragate [tidak ada biayanya],” kata Suwarno.

Dia menyebut seluruh bahan bangunan di rumah tersebut masih asli peninggalan tumenggung. Sayangnya, beberapa bagian rumah mulai rapuh bahkan ada genting yang ambrol.

Menurut Suwarno, dua tahun lalu bangunan itu mendapatkan label BCB dari Pemkot Solo atas usulan pemiliknya. Namun setelah berlabel BCB belum pernah ada dana dari pemerintah untuk pemeliharaan.

“Mestinya kan ada dana dari pemerintah, apalagi beban pajak untuk tanah dan bangunan ini sangat tinggi, setahun sekitar Rp10 juta,” imbuh dia.

Kabid Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Solo, Mufti Raharjo, menjelaskan sesuai namanya, Ndalem Sastronagaran adalah rumah pejabat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang tugasnya sebagai juru tulis atau sekretaris. “Jika melihat tahunnya, yakni 1836, artinya bangunan itu dibuat pada era Paku Buwono [PB] VII,” kata Mufti.

Dia juga mengakui kondisi Dalem Sastronagaran itu kurang terawat. “Status kepemilikan tidak ada hubungannya dengan anggaran pemeliharaan. Saya analogikan, Bank Indonesia memiliki bangunan cagar budaya, anggaran pemeliharaannya dari BI sendiri. PT KAI juga sama, punya banyak bangunan kuno juga dirawat sendiri.”

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Joyosuran, Agus Anwari, menyayangkan kondisi Dalem Sastronagaran yang sangat tidak terawat. Dalem Sastronagaran mestinya bisa menjadi potensi bagi Kelurahan Joyosuran.

Agus yang juga Presidium Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN) menyebut setelah memberikan label BCB semestinya Pemkot Solo juga memberikan hak dan kewajiban kaitannya dengan pelestarian bangunan. “Termasuk kalau bisa pembebasan beban pajak.”

Selain itu, tindak lanjut yang harus dilakukan pemerintah adalah memberikan penyuluhan kepada pemilik bangunan terkait pelestarian agar secara hukum bangunan tersebut tetap terlindungi. “Sayang sekali kalau dibiarkan tak terawat karena bangunan itu masih sangat asli. Minimal pemilik rumah memahami sisi pemanfaatan dan pelestarian BCB.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya