Soloraya
Senin, 19 Maret 2012 - 19:54 WIB

CAGUB DKI: Soal Cuti Jokowi, BKD Solo Konsultasi ke Provinsi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) (JIBI/SOLOPOS/dok)

Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO- Walikota Solo Joko Widodo (Jokowi) dicalonkan PDIP dan Gerindra menjadi Cagub DKI Jakarta. Untuk itu, Jokowi harus cuti dari jabatannya sebagai Walikota Solo selama kampanye Cagub.

Advertisement

Kendati demikian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo mengaku belum bisa memutuskan terkait pemberian cuti kepada Walikota Solo, Joko Widodo yang hampir dipastikan akan maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta, Juli mendatang.

PP No 14/2009 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi No 17/PUU-6/2008 telah mengatur bahwa kepala daerah yang maju dalam Pilkada tak perlu mengundurkan diri dan cukup mengajukan cuti kampanye kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.

Namun demikian, Kepala BKD Solo, Etty Retnowati tetap memandang perlu untuk mempelajari dengan lebih mendalam aturan-aturan tersebut. Etty juga mengaku sudah berkonsultasi mengenai hal itu ke Biro Organisasi dan Kepegawaian Provinsi Jateng di Semarang, namun belum mendapat jawaban yang pasti.

Advertisement

“Kami masih harus mempelajari betul-betul aturannya agar tidak ada keraguan lagi. Jadi saat ini belum bisa memutuskan apa yang harus dilakukan,” ujar Etty saat dihubungi Ponselnya, Senin (19/3/2012).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif