SOLOPOS.COM - Dua cakades peserta Pilkades Puro, Karangmalang, Sragen, berfoto bersama dengan membawa nomor masing-masing di Balai Desa setempat, belum lama ini. (istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Puro di Kecamatan Karangmalang, Sragen, terancam tak terselenggara dengan baik lantaran di tengah jalan kekurangan dana Rp76 juta. Kondisi ini disorot kubu calon kepala desa (cakades) nomor urut 1, Sri Hartati.

Wakil manajer cakades Sri Hartati, Suparlan, mengatakan pilkades merupakan agenda rutin enam tahunan, seharusnya pemerintah desa (pemdes) sudah bisa mempersiapkannya jauh hari. Selain itu, masalah biaya pilkades itu menjadi tanggung jawab Pemdes dan panitia, sehingga menurutnya tak perlu dibicarakan dengan cakades. Apalagi ada aturan yang melarang cakades dipungut biaya terkait pilkades.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Pembiayan pilkades menjadi tanggung jawab Pemdes Puro karena sudah ada instruksi wajib dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa [Dispermades] Sragen. Setiap tahun Pemdes harus menyisihkan dana untuk pilkades minimal Rp20 juta per tahun,” ujarnya, Rabu (30/8/2023).

Pemdes Puro sempat menyampaikan alasan dana pilkades sudah terpakai untuk perekrutan perangkat desa. Hal tersebut, lanjut Suparlan, tidak bisa dijadikan alasan pilkades kekurangan dana karena sudah jadi agenda rutin.

“Pemdes Puro ternyata tidak mampu memenuhi anggaran pilkades. Itu menjadi bukti manajemen keuangan desa tidak baik. Padahal Pemdes mengelola dana yang jumlahnya tidak sedikit. Terkait dengan sukarelawan cakades nomor 2 [Suyanto] yang akan menyumbang Rp56 juta itu hal biasa karena petahana,” jelasnya.

Sementara pelaksana tugas (Plt) Kades Puro, Joko Widodo, tak mempersoalkan pernyataan yang disampaikan kubu cakades Sri Hartati. “Silakan saja, boleh berpendapat seperti itu,” katanya singkat.

Kabid Penataan dan Pembinaan Adminstrasi Desa Dispermades Sragen, Heru Cahyono, saat dihubungi Espos, Rabu, pemdes mestinya sudah mempersiapkan segala sesuatunya terkait pilkades. Memang ada bantuan dana dari APBD Sragen untuk pelaksanaan pilkades tetapi nilainya tidak banyak, yakni Rp10 juta.

“Pemdes mencadangkan dana Rp20 juta per tahun untuk pilkades itu bukan kewajiban, tetapi imbauan. Kalau kewajibannya pada tahun pelaksanaan pilkades, pemdes harus menyediakan anggarannya. Kondisi pendapatan asli desa masing-masing berbeda. Atas dasar itu maka kami mengeluarkan imbauan untuk mencadangkan dana Rp20 juta per tahun bagi pemdes,” jelas Heru.

Terkait Pilkades Puro yang kekurangan dana, Heru mengatakan Pemdes diperbolehkan menerima sumbangan pihak ketiga. Mekanismenya diserahkan kepada pemdes setempat. Dia menekankan sumbangan pihak ketiga itu harus masuk lewat APBDesa perubahan. Pasalnya bantuan Pemkab Sragen senilai Rp10 juta per desa itu keluarnya juga dari APBD Perubahan.

“Artinya, mekanisme perubahan anggaran di tingkat kabupaten bisa diikuti level di bawahnya sampai ke desa. Jadi masih memungkinkan perubahan APBDesa itu untuk membiayai pilkades karena biasanya pekerjaan selesai baru dibayarkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya