Soloraya
Rabu, 17 April 2019 - 12:00 WIB

Caleg Dapil Laweyan Solo Dilaporkan Bagi-Bagi Roti Berstiker, Siapa Dia?

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo mendapat laporan dari masyarakat mengenai pembagian roti disisipi stiker salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Solo. Pemberian roti berisikan stiker caleg tersebut dilakukan pada masa tenang, Minggu (14/4/2019).

Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, mengaku telah menerima aduan tidak tertulis dari masyarakat mengenai pembagian roti oleh salah satu caleg. Roti tersebut berasal dari caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) Laweyan.

Advertisement

“Itu [pembagian roti] baru kami dapatkan info awal dari masyarakat, ada masyarakat yang tahu, mendengar, dan melihat tetapi mereka tidak mengisi form laporan. Info itu hanya lisan atau tulisan, maka kami jadikan laporan awal,” jelas Poppy, Selasa (16/4/2019).

Dari hasil laporan awal tersebut, Bawaslu akan melakukan investigasi lapangan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Panwas kelurahan dan Panwascam sudah bergerak dan mencari informasi tersebut. “Kami memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan investigasi,” urai Poppy.

Temuan tersebut tidak hanya di satu tempat, tetapi ada di beberapa tempat yang menyebar. Pemberian bingkisan tersebut melanggar Perbawaslu No. 14/2017. Apabila ditemukan siapa caleg yang membagikan, caleg tersebut dapat dinyatakan gugur dari bursa pemilihan meskipun caleg tersebut dinyatakan menang pemilu.

Advertisement

“Calon ini bisa dicoret apabila dari hasil investigasi memenuhi syarat pelanggaran,” jelas Poppy.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif