Soloraya
Kamis, 2 Mei 2019 - 18:15 WIB

Caleg DPR Dari Partai Gerindra Disidang Karena Langgar Aturan Pemilu di Sukoharjo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Calon anggota legislatif (caleg) DPR Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah dari Partai Gerindra sekaligus Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga S. Uno Kota Solo, Nur Rochmi Kurnia Sari, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo atas dugaan pelanggaran pemilu, Kamis (2/5/2019).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indriani ini dimulai sekitar pukul 14.45 WIB. Kurnia Sari, yang baru melahirkan ini datang didampingi lima pengacaranya. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing Nanang Riyanto dan Risza Kusuma membacakan surat dakwaan.

Advertisement

Dalam dakwaannya, JPU menyampaikan Kurnia Sari melanggar aturan pemilu yakni menggelar kampanye di Masjid Baitus Syukur di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, awal Maret lalu. Kurnia Sari didakwa dengan Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h dan UU No. 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Sidang pembacaan surat dakwaan digelar tidak lebih dari 30 menit. Dijumpai seusai sidang, Kurnia Sari mengaku akan bersikap kooperatif terkait kasus yang membelitnya.

“Saya akan kooperatif dan ini memang merupakan sidang perdana masalah hukum yang saya jalani,” katanya singkat.

Advertisement

Kuasa hukum Kurnia Sari, Ratno Agustio Hutomo, mengatakan sepakat tidak melakukan eksepsi. Untuk sementara dakwaan akan dipelajari terlebih dahulu guna menentukan langkah selanjutnya.

Dakwaan itu sebagian dinilai menyangkut fakta-fakta yang ada. “Akan kami lihat pemeriksaan saksi dan bukti yang melatarbelakangi perkara ini,” katanya.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Eko Budiyanto, mengatakan penanganan kasus pelanggaran pemilu akan dikebut. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (3/5/2019) dengan agenda menghadirkan para saksi.

Advertisement

Bawaslu akan mendatangkan delapan saksi dari masyarakat yang terlibat langsung dalam kegiatan Kurnia Sari. Kurnia Sari diketahui melakukan kampanye di masjid Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Kurnia mengajak dan mengarahkan memilih calon tertentu serta memberikan sejumlah uang. “Sebelumnya saksi juga sudah dimintai keterangan oleh tim Bawaslu,” imbuhnya.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif