Soloraya
Kamis, 7 Desember 2023 - 12:31 WIB

Caleg DPRD Jateng Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Alsintan di Karanganyar

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kasus penjualan alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan pemerintah di Kabupaten Karanganyar diduga terjadi atas instruksi salah seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jawa Tengah di Pemilu 2024. Hal itu terungkap sesuai keterangan saksi kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

“Penjualan alsintan atas instruksi caleg salah satu partai politik,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, Kamis (7/12/2023).

Advertisement

Hingga kini, Hartanto menyatakan penyidik belum bisa meminta keterangan caleg bersangkutan. Penyidik baru akan meminta keterangannya selepas Pemilu 2024. Sesuai intruksi pimpinan, selama masa kampanye jelang Pemilu diminta untuk tidak meminta keterangan terhadap caleg.

“Jadi kemungkinan akan kita mintai keterangan setelah pemilihan umum,” katanya.

Dia mengatakan penyidikan kasus   masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit yang dilakukan oleh BPKP untuk mengetahui nilai kerugian yang timbul akibat penjualan alsintan tersebut.

Advertisement

“Kasus dugaan penjualan alsintan, sudah tingkatkan ke penyidikan. Kita masih menunggu hasil audit BPKP,” terangnya.

Hartanto mengatakan telah meminta keterangan 11 saksi dalam kasus ini. Mereka berasal dari Dinas Pertanian Karanganyar, kelompok tani penerima bantuan, Kementrian Pertanian, dan pihak kontraktor. Dari pemeriksaan tersebut, Kejari telah mengantongi seorang calon tersangka. Dalam waktu dekat Kejari segera menetapkan tersangka di kasus jual beli bantuan alsintan ini.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Karanganyar menemukan dugaan penjualan alsintan bantuan pemerintah. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari ditemukan adanya potensi kerugian negara senilai Rp333 juta.

Advertisement

Penyidik menemukan unsur tindakan melawan hukum yang menimbulkan potensi kerugian negara. Tindakan melawan hukum ini terjadi karena bantuan mesin combine harvester tahun 2021 dijual ke pihak lain. Combine harvester ini merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian yang diberikan melalui aspirasi DPR ke Kelompok Tani Pangrukti V Desa Kaling, Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

Oleh oknum penerima bantuan, alsintan itu dijual ke pihak lain di Sragen lalu dijual lagi ke pihak ketiga di wilayah Jombang, Jawa Timur.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif