Solopos.com, WONOGIRI — Terpidana kasus praktik politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu, Lambang Purnomo, dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wonogiri, Rabu (12/6/2019) lalu.
Eksekusi dilaksanakan setelah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN), yakni pidana penjara satu bulan 15 hari, terhadap calon anggota legislatif (caleg) DPRD Wonogiri nomor urut 8 daerah pemilihan (dapil) I dari Partai Gerindra itu berkekuatan hukum tetap sejak Senin (10/6/2019).
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Bagyo Mulyono, saat ditemui
“Hukumannya tidak dipotong masa tahanan karena selama proses penyelidikan hingga persidangan dia tidak ditahan,” ungkap dia.
Saat proses eksekusi, beber Bagyo, Lambang kooperatif. Dia memenuhi panggilan jaksa untuk hadir di kantor kejari bersama pengacaranya.
Jaksa memberi pemahaman bahwa kejari harus melaksanakan putusan hakim setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Lambang pun memahaminya. Putusan hakim inkracht setelah JPU menyatakan menerima di hari terakhir atau Senin pekan ini.
Untuk diketahui, Senin lalu adalah hari terakhir bagi JPU menentukan sikap atas putusan hakim. Saat sidang pembacaan putusan, Selasa (28/5/2019) lalu, JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara, Lambang yang merupakan anggota DPRD Wonogiri melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) langsung menerima putusan.
“Setelah eksekusi dilaksanakan berarti perkara sekarang sudah selesai,” kata Bagyo mewakili Plt. Kepala Kejari (Kajari), Hendri Antoro.
Lambang dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Bawaslu, April lalu. Dia diduga memberi uang kepada lebih kurang 30 peserta sosialisasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di salah satu rumah warga di Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, 7 April 2019. Uang yang diberikan senilai Rp50.000/orang. Salah satu peserta kegiata memvideo kegiatan, termasuk saat Lambang menyerahkan uang kepada peserta.
Lambang kepada
Pengacara Lambang, Leonardus Agus Riyanto, tak menampik kliennya secara fakta bersalah. Atas hal tersebut dia melalui nota pembelaan atau pledoi hanya meminta hakim memberi keringanan hukuman.