Solopos.com, WONOGIRI — Terpidana kasus praktik politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu, Lambang Purnomo, dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wonogiri, Rabu (12/6/2019) lalu.
Eksekusi dilaksanakan setelah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN), yakni pidana penjara satu bulan 15 hari, terhadap calon anggota legislatif (caleg) DPRD Wonogiri nomor urut 8 daerah pemilihan (dapil) I dari Partai Gerindra itu berkekuatan hukum tetap sejak Senin (10/6/2019).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Bagyo Mulyono, saat ditemui
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif