SOLOPOS.COM - Caleg PDIP Karanganyar, Suprapto. (infopemilu.kpu.go.id)

Solopos.com, KARANGANYAR — Calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari Dapil 1 Karanganyar, Suprapto alias Koting, melayangkan somasi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, Daryono. Suprapto terancam gagal dilantik sebagai anggota DPRD Karanganyar karena aturan internal PDIP, meski secara perolehan suara memenuhi syarat.

Surat somasi dilayangkan Suprapto melalui tim kuasa hukumnya dari Sumareva Law Office pada Selasa (23/4/20204). Surat somasi ditandatangani ketua tim kuasa hukum Suprapto, Sri Sumanta.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Tembusan somasi disampaikan kepada KPU Pusat, KPU Jawa Tengah, Bawaslu Pusat, Bawaslu Jawa Tengah, Ketua DKPP, Ketua DPP PDIP, Ketua DPD PDIP Jateng, serta ke Ketua DPC PDIP Karanganyar.

Dalam somasi tersebut, Sri Sumanta menyampaikan bahwa kliennya berhak dilantik sebagai anggota DPRD Karanganyar periode 2024-2029. Hal ini berdasarkan keputusan KPU Nomor 706 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota DPRD tahun 2024 tertanggal 17 Maret 2024.

Dia juga menyampaikan jika kliennya tidak pernah membuat dan menandatangi surat pernyataan mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 426 Ayat 1 khusunya huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Jadi tidak ada alasan hukum apa pun yang mendasari klien kami untuk tidak dilantik sebagai anggota DPRD,” kata Sri Sumanta kepada Solopos.com, Rabu (24/4/2024).

Mantan anggota Bawaslu Jateng ini menilai apabila KPU tidak melantik kliennya karena surat pengunduran diri yang cacat hukum tersebut maka KPU telah menyalahgunakan wewenang. Selain itu, sambungnya, KPU juga bisa dianggap melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan dugaan melanggar perdata/TUN/Etika sebagai penyelenggara Pemilu.

Karena itu, Sri Sumanta mengingatkan KPU agar senantiasa bertindak cermat, teliti, dan hati-hati serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, menunjung tinggi nilai-nilai integritas, dan sumpah jabatan.

Ketua KPU Karanganyar, Daryono, saat dimintai konfirmasi mengatakan sampai saat ini belum menerima somasi dari para calon anggota (caleg) yang terancam tak dilantik meski meraih suara terbanyak dalam Pemilu lalu.

Dia belum mengambil langkah apa pun. “Kami belum menerima somasi. Kalau misalnya somasi sudah kami terima, nanti kami pelajari dulu apa isi somasi yang disampaikan,” katanya.

Daryono menjelaskan penentuan caleg terpilih didasarkan pada regulasi. Di sisi lain, KPU Karanganyar juga belum menetapkan caleg terpilih karena masih menunggu hasil sidang sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknis dari KPU Pusat perihal penetapan caleg terpilih.

“Kami bekerja secara kelembagaan. Segala keputusan adalah kolektif kolegial. Bukan keputusan perseorangan,” katanya.

Mengenai surat pengunduran diri caleg yang disampaikan oleh partai, dalam hal ini DPC PDIP Karanganyar, Daryono menuturkan ada tiga surat yang diterimanya. “Kami baru melakukan klarifikasi dan belum ada tindaklanjutnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya