SOLOPOS.COM - Jemaah calon haji (calhaj) Kabupaten Karanganyar. (Istimewa/Pemkab Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Jika tak ada halangan, jemaah calon haji (calhaj) Kabupaten Karanganyar akan terbang ke Tanah Suci Mekkah pada 21 Juni 2022. Penting diingat, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa calhaj ke dalam pesawat jika tidak ingin mendapat masalah.

Seperti diketahui, tahun ini Kabupaten Karanganyar mendapat kuota 426 calhaj yang akan terbagi dalam dua kelompok terbang (kloter). Yakni kloter 25 dan 26. Ada 277 calhaj Karanganyar yang tergabung di kloter 25. Mereka akan terbang bersama 79 calhaj asal Kabupaten Tegal.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sementara di kloter 26 ada 149 calhaj asal Karanganyar yang akan terbang bersama 207 calhaj asal Cilacap. Sebelum terbang, jemaah sudah masuk Asrama Haji Donohudan di Ngemplak, Boyolali pada 20 Juni 2022.

Setiap calhaj harus memperhatikan barang-barang yang mereka dibawa. Barang-barang ini haruslah yang memang dibutuhkan untuk tinggal di Mekkah dan Madinah selama kurang lebih satu bulan.

Baca Juga: Gelombang Kedua, Calhaj Karanganyar Akan Berangkat di Tanggal Ini

Berdasarkan informasi dari Kementerian Agama (Kemenag), yang dikutip Solopos.com dari akun instagram resmi mereka, Senin (30/5/2022), ada sejumlah barang yang dilarang dibawa calhaj selama dalam penerbangan. Apa saja barang itu?

Barang-barang tersebut di antaranya senjata tajam, perhiasan dan uang tunai berlebih, barang yang mudah terbakar, dan barang yang mengandung gas. Selain itu membawa gambar atau video asusila juga dilarang, begitu pula dengan obat-obatan terlarang, barang berbau menyengat, dan cairan dalam botol seperti saus, kecap, dan sambal. Cairan bersifat korosif dam bahan peledak juga dilarang keras dibawa.

Lantas, bagaimana kalau mau membawa pisau untuk memasak, gunting untuk tahalul (mencukur rambut), atau saus, sambal, kecap untuk keperluan memasak? Jangan khawatir, calhaj tetap bisa membawanya ke dalam pesawat namun dengan sejumlah syarat.

Baca Juga: 315 Calhaj Boyolali Masuk Kloter 34 dan 35, Ini Jadwal Keberangkatannya

Barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam tas yang masuk bagasi, bukan yang masuk kabin pesawat. Tas yang masuk bagasi adalah tas/koper yang besar. Sementara tas yang masuk ke dalam kabin pesawat biasanya adalah koper kecil. Tentunya sebelum dibawa, hendaknya barang-barang tersebut harus disimpan dengan rapi dan aman, pastikan tidak sampai bocor.

Namun barang-barang seperti gambar atau video asusila, bahan peledak, barang berbau menyengat tetap tak bisa dibawa baik di bagasi apalagi di kabin karena membahayakan penerbangan dan mengganggu kenyamanan penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya