Soloraya
Jumat, 11 Juni 2021 - 21:52 WIB

Call Center Aktif 24 Jam, Ini Aduan Paling Banyak ke Sparta Polresta Solo

Ichsan Kholif Rahman  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Aduan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong mendominasi aduan yang paling banyak diterima di Call Center Tim Sparta Sat Sabhara Polresta Solo. Hingga saat ini aduan ke nomor 08112957110 itu belum pernah ditemukan aduan fiktif.

Kasat Sabahara Polresta Solo, Kompol Sutoyo, saat dijumpai wartawan, Jumat (11/6/2021), mengatakan meskipun operasi pemberantasan pekat berawal dari aduan masyarakat sanga tinggi, namun justru knalpot brong berada di urutan atas.

Advertisement

Baca Juga: Kasus Covid-19 Mengkhawatirkan, Pemkab Klaten akan Larang Warga Gelar Hajatan

Aduan penggunaan knalpot brong itu paling sering diterima pada akhir pekan. Jajaran Polresta Solo pun menindaklanjuti aduan itu dengan menggelar Operasi Knalpot Brong. Lalu, setelah knalpot brong, aduan minuman keras (miras) berada di urutan kedua. Setelah itu perjudian dan prostitusi peringkat terakhir.

“Tidak ada aduan zonk, setiap aduan pasti nyata. Masyarakat sudah sangat sadar dan familiar mengadukan ke kepolisian,” papar dia Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Advertisement

Ia menyebut di luar aduan, petugas menerima konsultasi soal perkara hukum. Petugas meminta yang bersangkutan untuk datang ke Satreskrim Polresta Solo.

“24 jam aktif terus dan kami terus meningkatkan pelayanan aduan di call center Polresta Solo,” papar dia.

Baca Juga: Kunjungi Bandara Purbalingga, Jokowi: Semoga Bisa Pacu Ekonomi Jateng Selatan

Advertisement

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, mengatakan Satlantas Polresta Solo mengidentifikasi mayoritas pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong di jalanan Kota Solo merupakan warga luar Solo. Kepolisian bakal menindaktegas seluruh pelanggaran lalu lintas pelaku balap liar.

Ia menambahkan sesuai arah pimpinan Jajaran Polresta Solo Polresta tidak menoleransi pengguna knalpot brong. Pelanggar wajib mengganti knalpot standar langsung di Mako Satlantas Polresta Solo setelah menyelesaikan denda tilang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif