SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

 

Solopos.com, SRAGEN – Tiga terdakwa kasus percaloan CPNS dengan korban warga Sragen terancam hukuman lima tahun penjara. Dari ketiga terdakwa tersebut, diketahui satu orang berstatus sebagai PNS.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Berdasarkan informasi yang dihimpun , sidang perdana atas kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (3/9/2014), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Terdakwa Dodi yang diketahui berstatus PNS di Dinas Pertanian Kehutanan dan Perkebunan (Distanhutbun) Karanganyar serta  Supono yang juga warga Karanganyar dihadirkan dalam persidangan.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Edy Suwanto didampingi dua hakim anggota Roro Endang dan Etafana Purwanto serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen, Hanung Widyatmaka.

“Untuk dua terdakwa [Dodi dan Supono] sidang perdana digelar hari ini. Sementara, terdakwa lainnya bernama Heru sidang dilakukan kemarin [Selasa, 2/9/2014]. Tetapi, untuk dakwaan mereka sama,” ujar Hanung saat ditemui wartawan di PN Sragen, Rabu.

JPU menyatakan ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Mereka melakukan penipuan bermodus calo CPNS dengan kerugian Rp110 juta,” jelasnya.

Disampaikannya, dalam melakukan aksi, mereka memiliki peran sendiri-sendiri. “Ketiga sama sebagai otak pelaku calo CPNS itu. Mereka memiliki peran masing-masing. Tetapi, melakukan penipuan kepada satu orang,” ungkapnya.

Aksi percaloan CPNS tersebut terungkap setelah korban bernisial JS yang merupakan warga Mojomulyo, Sragen melapor ke polres telah menjadi korban penipuan para terdakwa. JS mengaku didatangi beberapa kali secara bergantian oleh para terdakwa.

Korban lantas menyerahkan sejumlah uang secara bertahap. Korban dijanjikan para terdakwa jika kedua anaknya bisa bekerja per 1 April 2014 serta menerima rapelan gaji selama setahun. Namun, janji para terdakwa tak kunjung terealisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya