Soloraya
Selasa, 31 Januari 2012 - 15:26 WIB

CALO PEGAWAI: Calo CPNS Dituntut 1 Tahun 3 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN- Terdakwa kasus dugaan penipuan calo calon pegawai negeri sipil (CPNS), Dyah Ariyanti Nuhrahini, dituntut satu tahun tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (31/1/2012).

Kuasa hukum terdakwa Wahyudo Tora Hananto bakal menyampaikan pledoi atas tuntutan tersebut pada sidang lanjutan Selasa pekan depan.

Advertisement

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Susilowati SH didampingi Ismail Fahmi SH dalam sidang yang dipimpin Komarudin Simanjuntak SH didampingi dua hakim anggota, yakni Sahat P Sihombing SH dan Roro Endang SH.

“Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa juga belum menikmati hasil kejahatan. Atas dasar fakta-fakta yang ada, JPU menuntut agar majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memutuskan terdakwa secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Terdakwa agar dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dikurangi masa tahanan,” jelas JPU dalam berkas tuntutan.

Menangaapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa, Wahyudo Tora Hananto, saat dijumpai Espos, Selasa siang, mengungkapkan tuntutan yang disampaikan JPU salah satunya mendasarkan alasannya pada pertimbangan bahwa terdakwa belum menikmati hasil kejahatan. Yang menikmati kejahatan itu, kata dia, justru pegawai honorer Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial G yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sragen. JIBI/SOLOPOS/TRi Rahayu

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif