Soloraya
Rabu, 15 September 2021 - 00:00 WIB

Calon Pengantin Wajib Vaksin Covid-19? Ini Jawaban Kemenag Karanganyar

Sri Sumi Handayani  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian vaksin Covid-19. (Freepik)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karanganyar menyatakan tidak ada syarat wajib vaksin Covid-19 bagi calon pengantin yang hendak ijab kabul.

Sebelumnya, Solopos.com mendapatkan informasi seorang warga Karanganyar mengikuti vaksinasi Covid-19 pada Selasa (14/9/2021) dengan alasan hendak menikah.

Advertisement

Baca Juga: Vaksinasi Pelajar Tahap 1 di Karanganyar Ditarget Rampung Akhir September

“Saya melakukan vaksinasi [Covid-19] karena hendak menikah. Semoga pandemi lekas berakhir,” kata warga Karanganyar mengaku bernama Irkham itu.

Advertisement

“Saya melakukan vaksinasi [Covid-19] karena hendak menikah. Semoga pandemi lekas berakhir,” kata warga Karanganyar mengaku bernama Irkham itu.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karanganyar, Wiharso, menyampaikan tidak ada syarat wajib vaksin Covid-19 bagi calon pengantin.

Baca Juga: Pasar Mbatok di Desa Wisata Kemuning Karanganyar Belum Juga Buka, ini Alasannya

Advertisement

Wiharso menyebut Kemenag hanya mensyaratkan calon pengantin wajib tes swab antigen Covid-19 saat hendak menikah.

Baca Juga: 9 Orang Mangkir di Hari Pertama Ujian PPPK Karanganyar, Ini Penyebabnya

“Jadi begini, syarat menikah di masa PPKM pandemi Covid-19 ini justru tes swab antigen. Kalau vaksin tidak karena melihat stok vaksin saat ini belum banyak. Hla vaksin untuk siswa saja masih belum selesai dan dilakukan bertahap. Lagipula belum ada ketentuan soal itu,” ujarnya.

Advertisement

Wiharso juga menyampaikan petugas yang akan menikahkan calon pengantin selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara ketat. Petugas dan calon pengantin harus mengenakan masker, menjaga jarak, dan memakai sarung tangan.

Baca Juga: Selain Ngrombo Sukoharjo, Kemuning Karanganyar juga Desa Wisata Terbaik Se-Indonesia Lho…

“Kami meminimalkan bersinggungan dengan saksi dan wali nikah. Kami terapkan prokes ketat.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif