Soloraya
Kamis, 24 Oktober 2019 - 09:30 WIB

Calon Perseorangan Pilkada Klaten 2020 Minimal Kantongi 65.294 Dukungan

Ponco Suseno  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

Solopos.com, KLATEN -- Calon perseorangan yang ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Klaten tahun 2020 harus mengantongi sedikitnya 65.294 dukungan dari masyarakat setempat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Kartika Sari Handayani, mengatakan pemungutan suara Pilkada Klaten diagendakan berlangsung Rabu (23/9/2020). KPU Klaten sudah mempersiapkan diri guna mendukung kelancaran pilkada, di antaranya menggelar lomba maskot dan jingle pilkada.

Advertisement

Di samping itu, KPU Klaten berencana menggelar rapat pleno internal terkait penentuan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan.

“Penentuan jumlah syarat dukungan bagi calon perseorangan diatur di UU No. 10/2016 tentang Pilkada. Sesuai ketentuan itu, jumlah dukungan berkisar 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT). Data pemilih di Klaten mencapai 1.004.526 orang. Sehingga jumlahnya nanti berkisar 6,5 persen dari angka itu. Nantinya, kami gelar pleno terlebih dahulu di KPU,” kata Kartika Sari Handayani, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (23/10/2019).

Kartika Sari Handayani mengatakan KPU Klaten sudah menetapkan surat keputusan bernomor 550/PP/01/2-Kpt/3310/KPU-Kab/IX/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2019, akhir September 2019.

Advertisement

Sesuai surat tersebut, pengumuman syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan berlangsung, 25 November 2019-8 Desember 2019.

“Pengumuman pendaftaran pasangan calon berlangsung 6 Juni 2020-2 Juni 2020,” kata Kartika.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klaten, Syamsul Huda, mengatakan jumlah dukungan yang harus diserahkan dari calon perseorangan tak jauh dari angka 65.000 dukungan.

Advertisement

Dalam beberapa waktu terakhir, KPU Klaten sudah menerima tamu dari elemen masyarakat yang kedatangannya menanyakan berbagai hal terkait syarat dukungan calon perseorangan.

“Sudah ada yang bertanya ke kami soal calon perseorangan. Di antara latar belakangnya ada mantan politikus di Klaten. Kami pun menjawab sesuai ketentuan bahwa syarat dukungan di Klaten sebanyak 6,5 persen dari jumlah pemilih. Kisarannya 65.000 sekian dukungan. Hal paling penting lagi, persyaratan dukungan itu harus disertai kolom pekerjaan. Ini yang membedakan dengan peraturan sebelumnya. Kolom pekerjaan menjadi penting guna menghindari adanya anggota Polri/TNI dan aparatur sipil negara (ASN). Sebagaimana diketahui, Polri/TNI dan ASN harus netral di pilkada,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif