Soloraya
Kamis, 3 Februari 2022 - 20:23 WIB

Camat di Sukoharjo Terbitkan Surat Edaran Hajatan Pernikahan, Ini Isinya

R Bony Eko Wicaksono  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah kecamatan di Kabupaten Sukoharjo menerbitkan surat edaran guna mengingatkan kembali penerapan protokol kesehatan di acara hajatan pernikahan, baik yang digelar di rumah maupun gedung pertemuan.

Salah satunya Pemerintah Kecamatan Kartasura menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan hajatan tertanggal 2 Februari 2022, ditandatangani Camat Kartasura, Joko Miranto. Dalam surat edaran tersebut, ada berbagai aturan yang wajib dipatuhi masyarakat yang menggelar hajatan pernikahan di rumah dan gedung pertemuan.

Advertisement

Misalnya, keluarga calon pengantin dan tamu undangan harus telah disuntik vaksin. Minimal sudah divaksin dosis pertama. “Surat edaran itu merupakan instruksi Bupati Sukoharjo sekaligus upaya pemerintah dalam mencegah transmisi penularan Covid-19. Pemerintah tidak melarang masyarakat menggelar hajatan pernikahan. Silakan saja asal menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Joko Miranto, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Kasus Covid-19 Sukoharjo Melonjak, Tempat Isoter akan Diaktifkan Lagi

Aturan lainnya, hajatan pernikahan digelar menggunakan konsep banyumili guna mencegah kerumunan massa. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dibungkus untuk dibawa pulang oleh tamu undangan.

Advertisement

Mendata Jumlah Akad Nikah

Selain itu, masyarakat yang hendak menggelar hajatan pernikahan wajib mengajukan surat pemberitahuan kepada satgas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kartasura untuk mendata jumlah akad nikah selama Februari dan Maret. Tim satgas tingkat kecamatan bakal memantau acara hajatan pernikahan yang digelar di rumah maupun gedung pertemuan,” ujar dia.

Kendati dilonggarkan namun pelaksanaan hajatan pernikahan wajib menjalankan protokol kesehatan guna mencegah transmisi penularan Covid-19. Terlebih, wilayah Sukoharjo masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dengan status zona kuning atau risiko rendah.

Baca juga: 129 PNS Pemkab Sukoharjo Kena Mutasi, Ini Pesan Bupati Etik Suryani

Advertisement

Senada, Camat Sukoharjo, Havid Danang Purnomo, menyatakan bakal mengintensifkan pengawasan hajatan pernikahan yang digelar di rumah. Satgas tingkat kecamatan bakal melakukan pendekatan persuasif apabila muncul potensi kerumunan massa.

Havid tak ingin muncul klaster baru yang berasal dari hajatan pernikahan. Masyarakat yang menggelar hajatan pernikahan bakal diedukasi untuk membangun kesadaran penerapan protokol kesehatan.

“Kami selalu berkoordinasi dengan satgas jaga tangga di masing-masing kelurahan jika ada hajatan pernikahan. Prinsipnya, hajatan pernikahan tidak dilarang namun harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata dia.

Baca juga: Terjadi di Warung Tongkrongan, Ini Kronologi 2 Pembacokan di Sukoharjo

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif