Soloraya
Minggu, 3 Januari 2021 - 16:33 WIB

Camat Giritontro Dijatuhi Hukuman Sedang, Begini Respons Bupati Wonogiri

Aris Munandar  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri Joko Sutopo (Solopos.com-M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI--Camat Giritontro, Wonogiri, Fredy Sasono, dijatuhi hukuman atau sanksi sedang atas perbuatannya menghadiri konsolidasi partai di PAC PDIP Giritontro pada Senin (23/11/2020) lalu.

Hukuman sedang yang diterima Fredy berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama Satu Tahun. Fredy dianggap telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 angka 4 Peraturan Pemerintah No. 53/2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Advertisement

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 862.3/706 tahun 2020 tertanggal 28 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, mengatakan keputusan yang dijatuhkan kepada Camat Giritontro sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Fredy mendapatkan sanksi berupa penundaan gaji berkala selama satu tahun.

Advertisement

Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, mengatakan keputusan yang dijatuhkan kepada Camat Giritontro sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Fredy mendapatkan sanksi berupa penundaan gaji berkala selama satu tahun.

"Menurut kami sudah sesuai dengan apa yang sudah diperbuat. Rekomendasi sanksi itu berasal dari Komisi Aparatur Sipil Negara. Namun yang menjatuhkan hukum adalah Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati, sekaligus sebagai atasan langsung Camat," kata dia saat dihubungi, Minggu (3/1/2021).

Bisa Dipantau Lewat Medsos, 17.368 Orang di Karanganyar Telah Jalani Tes Swab

Advertisement

Meski demikian, menurut Jekek, sapaan akrab Joko Sutopo, secara subtansi kasus itu menimbulkan perdebatan. Apakah Fredy benar melanggar peraturan atau tidak.

Ia mengatakan, ASN menghadiri undangan dari organisasi resmi seharusnya tidak menjadi masalah. Terlebih acara yang dihadiri Fredy hanya konsolidasi partai, bukan kampanye. Selain itu dalam kehadirannya Fredy tidak mengambil peran apapun, hanya hadir saat pembukaan saja.

"Seorang ASN menghadiri undangan kampanye boleh saja dalam kapasitas warga negara. Yang tidak boleh keaktifan, keterlibatan dan kontribusi ASN dalam partai. Kalau hadir kemudian dianggap melanggar, kenapa hanya Fredy saja. Di luar sana banyak yang seperti itu," ungkap dia.

Advertisement

Pengunjung Rumah Makan di Sukoharjo Kocar-Kacir Saat Diminta Rapid Test

Siap Menjalani

Jekek pun menanyakan regulasi atau peraturan apa yang dilanggar Fredy atas kehadirannya dalam pembukaan konsolidasi partai. Dalam acara itu Fredy tidak mengambil peran dan juga tidak memakai atribut atau identitas partai. Selain itu juga tidak menunjukkan keberpihakan terhadap partai.

"Jika ia hadir dengan identitas dan atribut partai perlu dipertanyakan netralitasnya. Dia kan hadir sebagai undangan Forkompincam. Kami juga bingung sanksi itu dijatuhkan berdasarkan apa. Mohon ditunjukkan peraturan apa yang Fredy langgar?" tegas Jekek.

Advertisement

Dalam perkara ini, lanjut dia, pihaknya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian tidak merekomendasikan hukuman atau sanksi kepada Fredy. Ia menjatuhkan hukuman berdasarkan rekomendasi dari Komisi ASN. Ia mengaku tidak sempat berdiskusi dengan KASN dalam pemutusan kasus itu. Karena prosesnya hanya lewat surat.

"Dalam transisi demokrasi itu jangan memperparah suatu kebijakan yang multitafsir. Saat ini sudah digawangi aturan yang konkret dan baku. Seharusnya hukum memberi kepastian bukan menimbulkan spekulasi," kata Jekek.

Sementara itu, Fredy mengaku telah menerima dan mengetahui penjatuhan sanksi yang diberikan kepada dirinya. "Saya siap menjalani dengan tulus dan ikhlas. Saya juga mengakui kesalahan saya. Saya juga siap untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi," kata dia, Minggu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif