SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com)--Camat Karanganom, Klaten, Herlambang Joko Santoso diduga terlibat praktik perjudian bersama tiga orang stafnya. Hingga kini, kasus tersebut masih diselidiki Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

Kepala BKD Klaten, Purwanto AC saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (10/8/2011), mengatakan penyelidikan kasus itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kasus dugaaan praktik perjudian yang melibatkan Camat Karanganom dan tiga stafnya itu terjadi pada tanggal 15 Juni pukul 02.00 WIB dini hari.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Perjudian itu diduga dilakukan setelah kegiatan mujahadah di Kantor Kecamatan Karanganom. Pada saat itu, jajaran Polres Klaten kebetulan melakukan patroli di sekitar kantor kecamatan. Namun, polisi tidak melakukan proses hukum lantaran tidak memiliki barang bukti.

Sementara laporan dari masyarakat baru disampaikan kepada BKD sepekan kemudian. “Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami sudah melakukan pemanggilan dua kali yakni tanggal 13 Juli dan Senin (8/8/2011) lalu untuk melakukan klarifikasi. Mereka membantah. Tapi hingga kini kami masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi,” tukas Purwanto.

Jika Herlambang dan tiga stafnya terbukti melakukan praktik perjudian, lanjut Purwanto, sanksi terhadap pelanggaran pegawai negeri sipil (PNS) akan diterapkan. Sanksi terberat, kata Purwanto, adalah pencopotan dari jabatannya sekarang atau penurunan jabatan eselon yang disandangnya. “Hingga kini pengumpulan keterangan dari para saksi masih berlangsung. Sebelum benar-benar terbukti, kami masih memegang asas praduga tak bersalah,” kata Purwanto.

Sementara itu, Camat Karanganom, Herlambang saat dihubungi melalui teleponnya, membantah telah terlibat praktik perjudian di kantornya. Menurutnya, saat tiba di Kantor Kecamatan Karanganom, polisi tidak menemukan tindakan yang menyimpang hukum. “Polisi tiba pada saat saya sedang tidur. Prinsipnya tidak ada kegiatan yang menyimpang dengan hukum,” tandasnya.

Menanggapi proses penyelidikan yang dilakukan BKD, Herlambang mempersilahkan untuk dilanjutkan. Menurutnya, opini masyarakat mudah terbangun ketika bersinggungan dengan hal-hal berbau negatif. “Silakan saja ditelusuri. Saya akan datang kalau dipanggil. Saya akan mengikuti prosesnya. Kalau bersalah tentu ada sanksi. Itu kewenangan Bupati untuk memberi sanksi,” tutur Herlambang.

Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Rudi Hartono mengatakan, proses hukum tidak dilakukan lantaran pihaknya tidak menemukan barang bukti saat patroli itu digelar. “Pada saat kami tiba di lokasi, kami tidak menemukan barang bukti dan tidak ada aktivitas perjudian. Kami tidak tahu apa yang terjadi sebelumnya. Kami tidak melakukan penggeledahan lantaran tidak mengantongi surat perintah untuk menggeledah,” kata Rudi.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya