Soloraya
Sabtu, 20 November 2010 - 02:14 WIB

Camat Polokarto dinonjobkan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)--Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya menonjobkan atau membebaskan jabatan Camat Polokarto, Juwandono yang tersangkut kasus dugaan perselingkuhan.

Wardoyo mengaku telah menerima hasil pemeriksaan Inspektorat Sukoharjo terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan camat tersebut. Setelah meneliti hasil yang disodorkan Inspektorat, bupati lalu mendisposisikan agar Camat Polokarto tersebut dinonjobkan.

Advertisement

“Saya sudah mendisposisikan ke Inspektorat agar camat yang bersangkutan dinonjobkan atau dibebaskan dari jabatannya sebagai camat,” jelas Wardoyo saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Jumat (19/11).

Dia menambahkan, keputusan untuk menonjobkan Juwandono sebagai Camat Polokarto sepenuhnya didasarkan pada hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Hasil pemeriksaan itu, imbuhnya, telah dilengkapi dengan data-data komplit dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Advertisement

Dia menambahkan, keputusan untuk menonjobkan Juwandono sebagai Camat Polokarto sepenuhnya didasarkan pada hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Hasil pemeriksaan itu, imbuhnya, telah dilengkapi dengan data-data komplit dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Keputusan ini bukan keputusan secara pribadi, karena bukan kewenangan bupati untuk memeriksa kasus tersebut. Keputusan itu murni pertimbangan dari pemeriksaan dan data fakta yang dilakukan Inspektorat,” terangnya.

Hukuman berat
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo, Sardiyono mengatakan surat resmi untuk menonjobkan camat Polokarto mulai diproses dari Inspektorat. Berdasarkan disposisi dari bupati, Inspektorat lantas mengajukan nota ke BKD dengan disertai lampiran hasil pemeriksaan.

Advertisement

“Jadi dalam kasus tersebut, sudah masuk dalam hukuman berat karena sanksinya adalah pembebasan jabatan,” terang dia.

Sardiyono menambahkan, sedangkan terkait pemberhentian jabatan sementara Kepala UPTD Pendidikan Grogol, HT yang tersangkut kasus Narkoba sedang dalam proses.

Surat laporan yang dilampiri keterangan penahanan dari Dinas Pendidikan ke bupati sudah dikirim dan tinggal menunggu rekomendasi atas putusan tersebut. Langkah untuk pemberhentian jabatan sementara, BKD mengacu pada PP no 4/1966 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan, putusan sanksi tetap kepada HT akan dilakukan setelah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Advertisement

Sementara itu, Juwandono yang ditemui wartawan di Kantor Bupati Sukoharjo menyatakan tidak mau berkomentar terkait pembebasan jabatan yang dikenakan kepadanya. Pihaknya juga membantah jika maksud kedatangannya menghadap bupati untuk membicarakan persoalan tersebut.

“Tujuan saya ketemu bupati mau membicarakan mengenai pengajuan bantuan ke Menteri Sosial (Mensos). Kalau soal itu, saya tidak mau berkomentar,” urainya singkat.

hkt

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Camat Polokarto
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif