Soloraya
Kamis, 11 April 2019 - 18:15 WIB

Camat Purwantoro Wonogiri Terancam Penjara Gara-Gara Kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Camat Purwantoro, Wonogiri, Joko Susilo, terancam hukuman penjara jika terbukti melanggar netralitas dengan melakukan kampanye pemilu seperti terekam dalam video yang beredar awal pekan ini.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri menggunakan dasar pasal pidana pemilu yang sanksinya hukuman penjara dalam mengusut kasus dugaan ketidaknetralan Camat Purwantoro dalam Pemilu 2019. Jika unsur tersebut terpenuhi, Bawaslu akan melimpahkan ke penyidik Polres Wonogiri untuk penanganan lebih lanjut.

Advertisement

Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (11/4/2019), menyampaikan penanganan ketidaknetralan pegawai negeri sipil (PNS) tidak hanya berujung pada sanksi administrasi. Pada kasus dugaan ketidaknetralan Camat Purwantoro, Bawaslu menggunakan dasar pemidanaan yang ancaman hukumannya lebih berat daripada administrasi, yakni pidana penjara.

Ketentuan hukum yang menjadi dasar Bawaslu Wonogiri, yakni Pasal 280 ayat (2) huruf f dan (3) UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Penelusuran Solopos.com, Pasal 280 ayat (2) huruf f pada pokoknya menyebutkan pelaksana dan atau tim kampanye dalam berkampanye dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara (ASN).

Advertisement

Ketentuan hukum yang menjadi dasar Bawaslu Wonogiri, yakni Pasal 280 ayat (2) huruf f dan (3) UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Penelusuran Solopos.com, Pasal 280 ayat (2) huruf f pada pokoknya menyebutkan pelaksana dan atau tim kampanye dalam berkampanye dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara (ASN).

Sementara ayat (3) menyatakan setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Sanksi atas pelanggaran ketentuan itu diatur dalam Pasal 494 UU yang sama.

Pasal tersebut pada pokoknya menyatakan ASN, anggota TNI, polisi, kepala desa (kades), perangkat desa, dan anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang melanggar larangan seperti dimaksud Pasal 280 ayat (3) diancam pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Advertisement

Lebih lanjut dia mengatakan jika dalam pengusutan kasus tindakan Camat Purwantoro tidak memenuhi unsur dalam pasal itu, Bawaslu akan menggunakan dasar Pasal 283 ayat (1) dan (2) UU Pemilu. Pada ayat (1) pasal tersebut menyatakan pejabat negara, struktural, fungsional dalam jabatan negeri dan ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye.

Sementara ayat (2) pada pokoknya menyebutkan larangan yang dimaksud ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Sanksi atas pelanggaran aturan itu adalah administrasi.

“Pelapor dan saksi yang merekam video sudah kami mintai klarifikasi hari ini [Kamis]. Terkait keterangan mereka, kami tidak bisa menyampaikan dulu karena termasuk materi klarifikasi,” imbuh Ali.

Advertisement

Bawaslu memandang masih perlu meminta klarifikasi setidaknya enam saksi lainnya yang hadir saat pertemuan dengan camat. Keterangan mereka untuk mempertajam bukti. Proses penggalian keterangan terhadap mereka dilaksanakan Jumat (12/4/2019).

Setelah itu Bawaslu akan memanggil Camat Joko Susilo untuk dimintai klarifikasi juga. Pemanggilan dan proses penggalian keterangan terhadap camat sesuai perkembangan.

Jika memungkinkan, Joko Susilo akan dimintai klarifikasi Jumat sore atau malam. Apabila tidak memungkinkan, Joko bakal dimintai klarifikasi awal pekan depan. “Kami punya waktu 14 hari kerja sejak laporan diregister [Kamis 10/4/2019] untuk menangani kasus ini,” ucap Ali.

Advertisement

Terpisah, Joko Susilo menyatakan akan menghadapi proses hukum di Bawaslu sesuai ketentuan yang berlaku. Dia menyesali tindakannya menyampaikan hal yang mestinya tidak diucapkannya pada pertemuan dengan para perangkat desa dalam acara sarasehan di pendapa kantornya, Senin (8/4/2019) lalu.

Namun, semua sudah telanjur dan dia tak bisa mengelak. “[Masalah ini] tidak sampai mengganggu kerja. Saya tetap bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai camat. Jadi pikiran saja, namanya juga manusia biasa,” kata Joko.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif