SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

SRAGEN-Jajaran Polres Sragen kembali seorang penjual kupon cap ji kie di salah satu warung kelontong, Sabtu (7/7).

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Warga Jeruk, Miri, Eko Budiyanto, 33, ditangkap setelah pemilik warung kelontong, Selo, 40, melaporkan tindakan Eko yang diduga menjual kupon cap ji kie di warung miliknya di Dukuh Gempolsari, RT 007, Jeruk, Miri, Sragen.

Setelah mendapat laporan warga, jajaran Polres Sragen bertindak dan menangkap pelaku berikut barang bukti. Sebelumnya, jajaran Polres Sragen menangkap salah satu satpam TK/SD SBI Kroyo, Karangmalang, Jumiko, 31. Warga Ngarum, RT 006/003, Ngrampal itu ditangkap karena diduga menjual capjikia. Dia ditangkap saat bertugas sebagai satpam di TK/SD SBI Kroyo, Kamis (5/7), pukul 13.30 WIB.

Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, melalui Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Mulyani, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (9/7/2012), mengatakan jajaran Polres Sragen akan terus berperan aktif memberantas penyakit masyarakat.

“Pelaku dijerat pasal 303 KUHP apabila terbukti menjual kupon cap ji kie. Kami minta masyarakat membantu kinerja kepolisian memberantas perjudian dan minuman keras di masyarakat. Silakan melaporkan apabila menemui atau mengetahui aktivitas perjudian dan minum minuman keras di lingkungan sekitar. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya