SOLOPOS.COM - TERSANGKA JUDI--Kasubag Humas Polres Boyolali, AKP Margono (kiri) tengah meminta keterangan tersangka judi, Danang Tri W, 43, di Mapolres Boyolali, Senin (30/4/2012). Danang ditangkap lantaran kedapatan menjual kupon judi. (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

TERSANGKA JUDI--Kasubag Humas Polres Boyolali, AKP Margono (kiri) tengah meminta keterangan tersangka judi, Danang Tri W, 43, di Mapolres Boyolali, Senin (30/4/2012). Danang ditangkap lantaran kedapatan menjual kupon judi. (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

BOYOLALI–Jajaran Polres Boyolali kembali berhasil mengamankan pelaku perjudian. Seorang penjual kupon judi cap ji kie, Danang Tri W,43, warga Desa Gombang, Kecamatan Sawit diamankan petugas.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Danang ditangkap petugas Jumat (27/4) pekan lalu. Sebelumnya pada Rabu (25/4), petugas juga menangkap Hadi Supoyo, 63, warga Desa Sambi, Kecamatan Sambi. Kakek-kakek ini ditangkap juga karena menjual kupon judi cap ji kie. Kedua tersangka, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Boyolali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Boyolali AKBP Hastho Raharjo melalui Kasubag Humas AKP Margono mengatakan penangkapan tersangka perjudian ini bermula ketika petugas melakukan patroli. Polisi mendapat informasi jika tersangka menjual kupon judi jenis cap ji kie.

“Tersangka Danang ditangkap petugas sekitar pukul 14.00 pada Jumat pekan lalu. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Ditemukan,  dalam handphone miliknya ada pesan singkat tentang transaksi jual beli kupon cap ji kia sebesar Rp200.000,” papar Kasubag Humas Polres Boyolali, Margono saat ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Senin (30/4/2012). Dijelaskan, tersangka dan barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolsek Sawit untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.

Sementara itu, tersangka Hadi Supoyo ditangkap petugas Polsek Sambi sekitar pukul 12.00WIB. Dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp90.000, satu buku tulis yang digunakan untuk merekap penjualan cakjikia, satu patio dan spidol.

“Dia ditangkap berikut barang buktinya. Antara lain, uang tunai, alat tulis dan buku catatan penjualan kupon,” tambah Kapolsek Sambi AKP Warsito.

Lebih lanjut AKP Margono mengatakan para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dipaparkan, sebelumnya Polres Boyolali juga menangkap tiga tersangka perjudian jenis capjikia di wilayah Boyolali Kota. Mereka kini juga telah ditahan di Mapolres Boyolali, dan masih dalam penyidikan petugas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak berjudi dalam bentuk apapun. Perbuatan ini sangat dilarang baik agama maupun aturan yang ada. Polres Boyolali berkomitmen untuk terus memberantas praktik-praktik ini,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya