SOLOPOS.COM - Ilustrasi SPPT PBB (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, KLATEN – Pandemi Covid-19 ternyata tidak mempengaruhi pendapatan asli daerah Pemkab Klaten dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB). Hingga Oktober 2020, capaian PAD dari PBB telah tembus Rp29 miliar.

Menurut Kasubid Penetapan dan Pelayanan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten, Harjanto Hery Wibowo, capaian ini melebihi target yang dipatok yakni Rp22,5 miliar. “Target kami sampai akhir tahun ini minimal bisa mencapai Rp30 miliar,” kata Harjanto saat dihubungi Espos, Senin (12/10/2020).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Meski target terpenuhi, Harjanto menyebut ada dampak pandemi ke sektor ekonomi memengaruhi setoran PBB. Dia mencontohkan sejumlah wajib pajak dengan nominal PBB besar mengajukan penundaan pembayaran dengan alasan tak bisa bayar tepat waktu atau sebelum jatuh tempo pada akhir September.

Pengin Buka Tapi Dilarang, Pengelola Wisata Air di Klaten Galau

Contoh lain, jelas dia, Kecamatan Kemalang yang selama ini bisa lunas 100 persen sebelum jatuh tempo, namun tahun ini masih ada satu desa yang pembayaran PBB-nya belum lunas. “Target kami bisa tercapai karena kebetulan PBB itu sebagian sudah dilunasi di awal tahun sebelum pandemi mewabah dan dampaknya dirasakan. Kami tertolong dengan kepatuhan wajib pajak tersebut,” kata Harjanto.

Terkait pemberlakuan denda administrasi untuk pembayaran PBB setelah jatuh tempo pada akhir September 2020, Harjanto mengatakan pada tahun ini ada kebijakan dari pemkab untuk membebaskan denda. Pembebasan denda itu berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2020.

Penghapusan sanksi administrasi itu berlaku untuk pembayaran PBB dari 2009 hingga 2020. “Ini bagian dari pemihakan kami kepada wajib pajak karena dampak Covid-19 itu,” tutur dia.

Inspiratif! Paguyuban di Klaten Ini Dirikan Warung Makan Gratis di Tengah Pandemi

Harjanto mengatakan ada potensi tunggakan senilai Rp10 miliar yang bisa mendongkrak pendapatan dari PBB. Namun, BPKD memilih tak ingin terlalu menekan para wajib pajak membayar tunggakan tersebut. “Karena memang kondisi seperti ini kami tidak mau terlalu menekan,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya