SOLOPOS.COM - Suparmi, 39, (dua dari kanan) warga Mojodoyong, Kedawung, bakul pecel yang ditangkap bersama dua orang penjudi ceki dan capjiki dimintai keterangan Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Mulyani (kanan), di depan penjara Polres Sragen, Senin (16/7/2012). (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Suparmi, 39, (dua dari kanan) warga Mojodoyong, Kedawung, bakul pecel yang ditangkap bersama dua orang penjudi ceki dan capjiki dimintai keterangan Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Mulyani (kanan), di depan penjara Polres Sragen, Senin (16/7/2012). (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

SRAGEN—Aparat Polres Sragen berhasil membekuk tiga orang penjudi jenis capjiki dan ceki di wilayah Kecamatan Gondang dan Kedawung, Minggu (15/7) lalu. Salah satu pelaku ternyata seorang perempuan yang berprofesi pedagang pecel keliling, Suparmi, 39, warga Mojodoyong, Kedawung.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dua orang lainnya terdiri atas, Santo Samin, 54, warga Dimoro, Kaliwedi, Gondang dan Sumadi, 29, warga Gondangtani, Gondang. Ketiga pengedar capjiki dan judi ceki itu masih tinggal di sel Mapolres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut.

Suparmi, saat dijumpai wartawan, Senin (16/7/2012), mengaku tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukannya melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ibu dari dua anak ini mengaku tidak bisa membaca dan menulis serta tidak mengetahui judi jenis capjiki.

“Saya itu hanya pedagang pecel keliling dari kampung ke kampung. Selama jualan itulah, saya sering dititipi orang agar menyerahkan kepada pengepul. Saya juga tidak tahu isinya. Biasanya warga yang titip hanya menyerahkan secarik kertas yang di dalamnya berisi uang. Hal itu baru saya lakukan satu pekan,” ujar Suparmi saat dimintai keterangan Kasubag Humas, AKP Mulyani, di depan penjara Polres Sragen.

Tiba-tiba Suparmi ditangkap aparat Polsek Kedawung dan digelandang ke Mapolsek Kedawung. Dari tangan perempuan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp90.000, sebuah HP Nokia tipe N1112, selembar rekapan pembelian capjiki dan sim card.

Sumadi dibekuk aparat Polsek Gondang dengan kasus yang sama dengan Suparmi. Dia mengaku bukan sebagai tambang capjiki, melainkan hanya pembeli capjiki. “Saya hanya dititipi warga untuk membelikan capjiki, bukan tambang. Ya, kasusnya sama dengan ibu itu [Suparmi],” ujar Sumadi yang ditemui secara bersamaan dengan Suparmi. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp89.000, sebuah HP merek cross dan rekapan cajiki.

Berbeda dengan Santo Samin. Dia ditangkap dari hasil penggerebekan tempat perjudian di tempat hajatan warga di dukuhnya. Semula dia bermain kartu ceki bersama empat orang, dua di antaranya dari Jakarta. “Yang mengajak bermain ya dua orang dari Jakarta itu. Tapi saat penggerebekan empat orang itu lari semua. Saya tetap berdiam. Akhirnya hanya saya yang ditangkap,” aku Samin.

Kapolres Sragen AKBP Susetio Cahyadi melalui Kasubag Humas AKP Mulyani menerangkan empat orang pemain ceki itu menjadi buronan aparat Polsek Gondang. Menurut dia, ketiga pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sampai 10 tahun. “Kasus itu masih ditangani Polsek Kedawung dan Polsek Gondang. Sebelum penyidikan usai, pelaku masih dititipkan di penjara Mapolres Sragen,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya