Solopos.com, SOLO -- Di bawah ini terdapat cara membuat Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM yang bisa digunakan untuk berwisata ke Solo, Jawa Tengah.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Solo memberi lampu hijau pendatang yang ingin berwisata ke Kota Solo pada momen Lebaran 2021. Dengan catatan, pendatang harus memenuhi syarat yang tertuang dalam Surat Edaran atau SE Nomor 067/1309.
Baca Juga: Pantas Jadi Kota Terpadat di Jateng, Ini Penampakan Solo dari Udara!
Dalam aturan tersebut, salah satu syaratnya adalah pendatang wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM atau Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah daerah asal. Selain itu, pendatang juga wajib membwa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2x24 jam saat memasuki penginapan di Kota Solo.
Dalam aturan tersebut, salah satu syaratnya adalah pendatang wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM atau Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah daerah asal. Selain itu, pendatang juga wajib membwa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2x24 jam saat memasuki penginapan di Kota Solo.
Lalu, bagaiaman cara membuat SIKM untuk berwisata ke Solo?
Baca Juga: Profil Lengkap Raditya Oloan: Dulu Pemakai Narkoba Kini Jadi Pendeta
Dalam SE tersebut, terdapat empat cara membuat SIKM sesuai dengan profesi masyarakat. Berikut ini uraian selengkapnya.
Baca Juga: Ini Syarat-Syarat Pendatang Bisa Berwisata di Kota Solo
Bagi ASN, pegawai BUMN maupun BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri untuk mendapatkan SIKM harus meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat disertai pula identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca Juga: Ada Sanksi Bagi Pelanggar Larangan Mudik, Apa Itu?
Cara membuat SIKM untuk pegawai swasta adalah meminta surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan disertai pula identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca Juga: 5 Keanehan pada SIM dan STNK Kekaisaran Sunda Nusantara
Cara membuat SIKM untuk pekerja informal bisa dengan melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi pula tanda tangan basah/elektronik kepala desa/lurah bersangkutan.
Dan disertai pula dengan identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca Juga: Transformasi Selvi Ananda: Dulu Putri Solo, Kini Jadi Ibunya Warga Solo
Cara membuat SIKM untuk masyarakat umum atau non pekerja bisa meminta surat izin tertulis dari kepala desa/lurah disertai tanda tangannya. Dalam surat tersebut juga ditulis identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca Juga: Ide Inspirasi Hampers Lebaran 2021, No Mainstream!