Soloraya
Selasa, 30 Oktober 2012 - 14:59 WIB

Cari Bukti LPPA Tauhid, Tim Verifikator MUI Sukoharjo Bertolak ke Jakarta

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO -— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sukoharjo membentuk tim verifikator untuk melakukan verifikasi terhadap kasus pengingkaran sunnah rasul yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian dan Pendalaman Alquran (LPPA) Tauhid. Tim tersebut bertugas untuk mendalami lagi bukti-bukti bahwa LPPA Tauhid termasuk inkarussunnah.

Ketua MUI Sukoharjo Bidang Komisi Fatwa, Guntur Subiyantoro, mengatakan selain melakukan pendalaman, pihaknya juga akan meminta konfirmasi kepada MUI pusat terkait dengan fatwa MUI yang menerangkan bahwa LPPA Tauhid termasuk inkarussnnah.

Advertisement

Menurut Guntur, tim akan bertolak ke Jakarta untuk meminta konfirmasi, Rabu (31/10/2012) pekan ini. “Kami sudah membuat draft dan akan kami perbaiki lagi, sebelum kami serahkan ke MUI pusat, Rabu ini,” ujar Guntur kepada wartawan, Selasa (30/10/2012).

Lebih lanjut ia mengatakan, tim terdiri atas 11 orang dari kalangan akademisi dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), ulama dan pimpinan oganisasi kemasyarakatan (ormas) di Sukoharjo. Setelah mengumpulkan bahan bukti, sambung Guntur, tim akan berkonsultasi kepada MUI pusat guna menangani masalah inkarussunnah yang dilakukan oleh LPPA Tauhid itu. Sebelum bertolak ke Jakarta, tim juga sudah berkonsultasi dengan Muspida Sukoharjo. Selain itu, imbuhnya, tim juga akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua LPPA Tauhid, Minardi Mursyid, dan para pengurus lembaga.

Tim verifikator, lanjutnya, nantinya akan lebih banyak membahas apakah fatwa MUI yang mengecap LPPA Tauhid sebagai inkarussunnah, masih berlaku. “Jadi lebih ke arah fatwanya dan mengawal keislamannya itu,” jelas Guntur.
Selain itu, konsultasi yang dilakukan tim nantinya bukan hanya untuk kepentingan di Sukoharjo, melainkan juga di Soloraya. Sementara itu, kalangan penegak hukum juga siap untuk mem-backup masalah tersebut agar tidak meresahkan masyarakat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif