Soloraya
Jumat, 2 Maret 2018 - 12:15 WIB

Catat! 239 Pejabat di Sragen Wajib Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi pelantikan pejabat. (Solopos/Dok)

Ratusan pejabat di Sragen wajib laporkan harta ke KPK.

Solopos.com, SRAGEN—Sebanyak 239 orang pejabat eselon II, III, auditor Inspektorat, dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan Pemkab Sragen wajib melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat aplikasi LHKPN elektronik atau e-LHKPN.

Advertisement

Ratusan pejabat itu mendapat sosialisasi dari pejabat KPK di Pendapa Sumonegaran Rumdin Bupati Sragen, Senin (26/2/2018). Sosialisasi dilakukan tiga orang pejabat dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK yang dipimpin Wahyudi. Kedatangan mereka disambut Sekretaris Daerah (Sekda) Tatag Prabawanto dan sejumlah pejabat eselon II.

Seusai makan siang, mereka menyampaikan materi sosialisasi tentang e-filling dalam aplikasi e-LHKPN. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPP) Sragen Sarwaka menyampaikan sosialisasi dan bintek diberikan kepada pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN ke KPK. (baca juga: Paguyuban Pejabat Sragen Kirim Puluhan Tangki Air Bersih ke Daerah Krisis)

Ada 239 pejabat di lingkungan Pemkab Sragen yang wajib menyampaikan LHKPN, termasuk di dalamnya Bupati dan Wakil Bupati Sragen.

Advertisement

“Para penyelenggara yang wajib menyampaikan LHKPN diundang semua. Mereka terdiri atas pejabat eselon II sebanyak 35 orang, eselon III sebanyak 179 orang, auditor Inspektorat 18 orang, dan pejabat BUMD sebanyak 15 orang. Sosialisasi ini tujuannya supaya tertib dan menaati ketentuan regulasi. Selain itu, LHKPN juga sebagai bentuk transparansi mulai dari saat menjabat dan selama menjabat,” ujar dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tatag Prabawanto menyampaikan LHKPN merupakan unsur integritas penyelenggara negara sekaligus upaya menciptakan good governance dan good government. Sekda berpesan kepada para pejabat supaya tidak takut saat mengisi e-LHKPN dan memberikan data yang sebenar-benarnya.

“Saya sudah dua kali menyampaikan LHKPN. Laporan itu diserahkan setiap dua tahun sekali. Kendati sudah menyampaikan LHKPN, saya juga kena amnesti yang nilainya cukup besar. Padahal setiap pembelian barang selalu dikenai pajak. Katanya karena belum menyerahkan laporan tahunan,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : LHKPN Pejabat Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif