SOLOPOS.COM - Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sragen di Jl. Dr. Sutomo No.5, Kebayan 1, Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen. Foto diambil Senin (5/12/2022). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Pariwisata Pemuda dan Olaharaga (Disparpora) Sragen bakal memindah sejumlah pelayanannya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sragen. Layanan tersebut berupa pemberian rekomendasi izin usaha pariwisata serta sewa Stadion Taruna dan GOR Diponegoro.

“Setelah ada MPP, semua yang terkait pelayanan izin harus ada di sana. Begitu juga dengan kami [Disparpora]. Kami menempatkan satu personel karena sifat pelayanan yang tidak setiap hari ini. Organisasi perangkat daerah [OPD] yang menyelenggarakan layanan perizinan bakal ada di lantai satu,” terang Kepala Disparpora Sragen, Yuniarti, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (5/12/2022).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Selain layanan dari Disparpora, ada banyak layanan lain yang bisa diakses di MPP. Masyarakat nantinya tidak perlu ke sana kemari untuk mengurus perizinan. Cukup di MPP, masyarakat bisa mendapatkan hampur semua layanan perizinan.

Jika ada masyarakat yang ingin membuka tempat usaha karaoke atau biro travel, sambung Yuniarti, izin usaha pariwisatanya tetap ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Sragen. Namun mereka harus mengantongi rekomendasi dari Disparpora.

Baca Juga: Awas Kecele, Ini Layanan Dispendukcapil Sragen yang bakal Dipindah ke MPP

Sekretaris Disparpora Sragen, Darmawan, mengatakan layanan sewa gedung Stadion Taruna dan GOR Diponegoro juga nanti akan dilayani di MPP. Sebelumnya dilayani di kantor Disparpora.

Mengacu pada Perda Sragen Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha, biaya sewa GOR Diponegoro Rp2,5 juta/hari untuk kegiatan komersial dan perorangan/nonolahraga. Sementara itu untuk Stadion Taruna untuk kegiatan nasional dikenai biaya Rp3 juta/hari dan kegiatan lokal Rp2,5 juta/hari untuk kegiatan komersial dan perorangan nonolahraga.

Sebelumnya, sebanyak 29 dari 32 instansi pelayanan publik pada Rabu (16/11/2022) meneken nota kesepakatan bersama dengan Bupati Sragen untuk membuka pelayanan publik di MPP Sragen. MPP ini akan dibuka pada pertengahan Desember 2022.

Ada ribuan pelayanan publik yang dilayani di MPP. Istimewanya lagi, pelayanan sedot tinja juga bisa dilayani di MPP Sragen. Sejumlah instansi, hingga pertengahan November lalu, ada yang belum bisa melakukan tanda tangan nota kesepakatan bersama. Di antaranya Polres Sragen, Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta, dan Samsat atau DP2D Provinsi Jawa Tengah. Kemudian Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah dan PT Jasa Raharja Perwakilan Surakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya