SOLOPOS.COM - Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, menyatakan Bawaslu Solo masih mengkaji terkait video Gibran Rakabuming Raka yang mengajak memilih PDIP dan Ganjar Pranowo apakah melanggar UU Pemilu atau tidak. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo membeberkan apa-apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan para Bacaleg maupun partai politik (parpol) di masa sosialiasi Pemilu 2024. Harapannya rambu-rambu itu ditaati.

Seperti disampaikan Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, saat diwawancara Solopos.com, Jumat (15/9/2023). Dia merujuk kepada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2023 utamanya Pasal 79. Di pasal itu dijelaskan peserta pemilu, baik parpol maupun Bacaleg, boleh melakukan sosialisasi dengan memasang gambar dan nomor urut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Mereka juga boleh melakukan pertemuan terbatas dengan internal kader, sepanjang sudah memberitahukan kepada KPU Solo dan Bawaslu Solo.

“Boleh melakukan kegiatan sosialisasi, dengan, kalau parpol itu memasang gambar parpol dan nomor urut. Bisa juga melakukan pertemuan terbatas dengan internal kader,” tutur dia.

Poppy mengingatkan agar parpol terlebih dulu menyampaikan pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu bila akan melakukan pertemuan terbatas. Pertemuan terbatas juga tak boleh ada alat peraga kampanye (APK) atau penyebaran bahan kampanye seperti stiker, kaus, payung, dan lain-lain. Juga tidak boleh ada ajakan.

“Sosialisasi itu boleh sepajang tidak ada unsur ajakan. Jadi tidak boleh ada ajakan untuk memilih atau mencoblos. Sebab ajakan untuk memilih atau mencoblos itu kan ada visi, misi, program, yang itu kan definisi dari kampanye. Dengan kata lain, sosialisasi yang dilakukan tersebut tidak boleh ada unsur kampanyenya,” terang dia.

Disinggung ihwal maraknya pemasangan spanduk, baliho atau poster, menurut Poppy, sepanjang tidak ada unsur ajakan, tidak masalah. Tapi pemasangannya harus memperhatikan Perwali Solo Nomor 2/2009 terkait tempat-tempat yang boleh dan tidak boleh dipasangi. Seperti tak boleh memasangnya di tempat ibadah.

“Tempat-tempatnya harus memperhatikan Perwali Nomor 2/2009 terkait pemasangan yang boleh dan tidak boleh. Misalnya tak boleh di tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Radius harus jelas, berapa meter. Kemudian tak boleh dipasang di tempat-tempat yang mengganggu estetika, keindahan kota,” urai dia.

Terlebih cukup banyak lokasi di Solo yang masuk kategori white area yang tak boleh dipasangi alat peraga sosialisasi maupun APK. Poppy mencontohkan Jalan Slamet Riyadi, Jalan Adi Sucipto, dan Jalan Ir Djuanda. Berdasarkan Perwali Solo, dia melanjutkan, alat peraga sosialisasi dan APK tak boleh dipasang di taman kota.

“Kalau di masa sosialisasi ini kewenangan Satpol PP sebagai penegak perda. Kami sudah sosialisasi ke Satpol PP beberapa kali. Kami jelaskan, Bawaslu dan jajarannya belum punya kewenangan untuk mengeksekusi, karena itu belum APK. Itu baru alat peraga sosialisasi. Karena kalau APK itu sudah ada definisi kampanye,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya