SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghentikan kebiasaan merokok (Healthmeup.com)

Solopos.com, SRAGEN — Pemkab Sragen telah menetapkan sejumlah lokasi sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menaati KTR tersebut guna melindungi anak dari bahaya rokok.

KTR di Sragen diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2011. KTR merupakan tempat atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto, mengatakan penyakit mematikan terbesar di dunia itu adalah penyakit jantung dan kanker. Setiap anak di Sragen diharapkan harus terbebas dari rokok.

Merokok dapat membuat anak tidak fokus belajar hingga menimbulkan kecemasan dan depresi, serta nafsu makan berkurang. Menurut riset kesehatan dasar 2018, anak usia 10-18 tahun sudah merokok, biasanya pada usia sekolah menengah pertama (SMP).

Hargiyanto bepesan kepada anak-anak agar hindari merokok dan jauhi merokok. Terhadap anak yang belum merokok, jangan coba-coba merokok karena penyebab terbanyak penyakit paru-paru dan jantung itu dari merokok.

“Anak merokok itu karena tidak tahu, diajak temannya atau kesalahan informasi. Jadi para orang tua harus mengedukasi anak-anak supaya tidak merokok. Rokok itu mengandung 4.000 senyawa berbahaya dan lebih dari 400 bahan beracun,” kata Hargiyanto di arena car free day (CFD) Alun-alun Sragen, Minggu (12/2/2023).

Berikut ini daftar KTR yang diatur dalam Perda No. 1/2011 yang belum diketahui banyak orang:

1. Tempat kerja.

2. Tempat ibadah.

3. Tempat bermain anak-anak.

4. Lingkungan tempat proses belajar mengajar.

5. Sarana kesehatan.

6. Tempat umum.

7. Kendaraan angkutan umum.

Sedangkan dari pengawasan dan pengendalian, Bupati Sragen telah menunjuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dalam pelaksanaannya SKPD yang ditunjuk bekerja sama dengan SKPD lainnya.

Hasil pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dilaporkan ke Bupati. Setiap pimpinan SKPD wajib melaksanakan pengawasan dan pengendalian di lingkungan KTR sesuai kewenangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya